Manado, BM – Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang hari ini melantik Komisi Informasi Publik dan Mengukukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulut. Acara pelantikan digelar di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut.
Dengan pelantikan dan pengukuhan ini Komisi Informasi Publik di Sulawesi Utara sebagai implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik akhirnya terwujud di Sulawesi Utara.
Setelah melalui proses rekruitmen sesuai tahapan yang diatur oleh Undang-undang dan setelah melalui Fit and Proper Test di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, pelantikan lima orang anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulut dan insan pers Sulut.
Kelima anggota KIP yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2012 adalah Drs. Lona G Lengkong, Drs. Nolly Londa, M.Si, Drs. Boy Lalamentik, Habel Runtuwene, SE.M.Si, dan Reidy F Sumual, S.Sos. Bersamaan dengan itu Gubernur juga mengukuhkan kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara Periode 2011 – 2014 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 230 Tahun 2011 yang terdiri dari 7 orang masing-masing: Raymond Pasla, S.Sos, Gino Languyu, S.Sos, Drs. H. Amien A Gaib, Margaretha Rorong, SE, Melisa P Sualang, SE, Drs. Dantje Lumenta, dan Meiyer Tanod S.Sos.
Dalam sambutannya Sarundajang menyampaikan selamat bertugas kepada para anggota Komisi Informasi Publik dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan ucapan terima kasih kepada Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah melakukan proses Fit and Proper Test bagi para calon anggota KIP dan KPID Provinsi Sulut.
Ia mengingatkan “para anggota KIP dan KPID yang baru dilantik dan dikukuhkan untuk mengawal setiap arus informasi yang saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi ciri dari sebuah negara dan komunitas modern agar informasi tersebut selalu berpihak kepada rakyat dan untuk kesejehteraan rakyat. Perkembangan teknologi global telah melahirkan masyarakat informasi yang semakin sadar akan Hak Untuk Mengetahui (Right to Know), Hak Untuk mendapatkan Informasi (Right to Get Information) sehingga Informasi tidak lagi sekedar menjadi pelengkap atau aksesoris modernitas tetapi telah menjelma menjadi kebutuhan primer ditengah dunia yang seakan tanpa batas (Borderless). Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengamanatkan KIP dan KPID sebagai Motor Penggerak yang diharapkan dapat dengan maksimal menjembatani informasi kepada publik, sambil senantiasa peka, cerdas, dan objektif dalam memantapkan eksistensi karakter dan warna kearifan lokal melalui optimalisasi dalam memberikan dan menyaring informasi kepada masyarakat,” jelasnya. (jrp)
