• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
DPRD Bolmut
Home Kota Manado

Koruptor Dana Banjir Manado Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi

by Benny Manoppo
Selasa, 16 Februari 2021
in Kota Manado
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
Foto ist.

Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Tinggi Manado melalui putusannya tertanggal 4 Februari 2021  telah memberikan putusan pidana/vonis terhadap terdakwa kasus dana banjir Manado 2014.

Vonis Pengadilan Tinggi terhadap Ir. Yenni Siti Rostiani dan Ir. Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan pada proyek bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 dengan memperberat hukuman masing masing terdakwa ditambah 1 tahun penjara.

Loading...

Dimana sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado  terdakwa IR. Yenni Siti Rostiani dihukum selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517.

Dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Maka oleh Pengadilan Tinggi Manado hukuman tersebut diperberat menjadi 9 (sembilan) tahun penjara ditambah denda menjadi Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.

Demikian juga terhadap terdakwa Ir Agus Yugo Handoyo yang semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum selama 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (ex.Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Ir Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado  Maryono SH, MH, telah mengapresiasi dan menyatakan puas.

“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.

“Terlebih-lebih korupsi terhadap  bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.

Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa IR. Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Ir. Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.

(***/BennyManoppo)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Per 1 Maret, Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Dapat Potongan Rp300 per Liter
  • Buat Keributan di Kantor Adira Finance, Residiv Ini Kembali Diamankan Totosik
  • Rita Tangkudung Ajak Wanita Kristen Aktif Dukung Program Kesejahteraan Rakyat
  • Ibadah Minggu di Jemaat St. Ignatius Layola, Grace Rahakbau Beri Imbauan Ini
  • Vicky Lumentut Akui Kodim 1309 dan Polresta Manado Pantang Menyerah
  • Dana Covid-19 Bitung Bermasalah, BPK Temukan Penggunaan Anggaran Tanpa SPJ?
  • Yahya Waloni Sebut Yesus Nabi Gagal, Ferdinand: Masuk Penistaan Agama
  • Joune Ganda Pimpin Apel Perdana, Segera Evaluasi Kinerja ASN
  • Kabar Baik! Tak Ada Lagi Zona Merah di Sulut

Berita Terbaru

  • Karangan Bunga GPS Untuk BK, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Senin, 1 Maret 2021
  • Max Lomban Adalah Lansia Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Bitung Senin, 1 Maret 2021
  • Hasil Pemeriksaan di Lapangan, Maryono: Mulai Tampak Tersangka Kasus Insinerator Senin, 1 Maret 2021
  • Diumumkan Nadiem Makarim, Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Senin, 1 Maret 2021
  • Berikut Ketentuan Kendaraan Bermotor dengan PPnBM DTP yang Diterbitkan Menteri Perindustrian Senin, 1 Maret 2021
  • Gubernur Olly Dondokambey Targetkan RSUD Sulut dan RS Mata Beroperasi April 2021 Senin, 1 Maret 2021
  • Komisi I DPRD Manado Gelar RDP dengan Buruh Sampah Senin, 1 Maret 2021
  • Di Hari Pertama, Daihatsu Taft Pilihan Wenny Lumentut ke Kantor Senin, 1 Maret 2021
  • Tuntas Disuntik Vaksin Covid-19, Maurits Mantiri Spontan Teriakkan Kata Asli Senin, 1 Maret 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: Dana banjir manado 2014kejari manadoMaryonoPengadilan Tinggi Manado
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara