Manado – Personil DPRD Kota Manado, Arthur Rahasia menegaskan jika ada dari pemerintah kelurahan yang melakukan pemotongan dana bantuan bencana perlu mendapatkan sanksi hukum.
“Pemotongan dana bantuan, korupsi namanya. Jadi, bila kedapatan atau diketahui ada oknum-oknum yang sengaja mengambil ap yang manjadi hak setiap warga korban bencana, maka perlu ditindak tegas secara hukum,” tegas Rahasia.
Dikatakannya, dalam penyaluran dana bantuan yang berjumlah 3,6 juta rupiah untuk masing-masing pemilik rumah yang menjadi korban bencana banjir, akan mendapatkan pengawasan ketat dari lembaga DPRD Kota Manado.
“Kami akan mengawal serta mengawasi langsung penyaluran bantuan bencana ini. Jika ada warga yang dipotong atau menerima bantuan tidak sesuai apa 3,6 juta rupiah, berarti telah dikorupsi. Bila itu terjadi kami akan mengusut siapa pelakunya. Dan jika diketahui identitasnya maka kami akan menyeretnya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tandasnya. (leriandokambey)
