
Langowan, BeritaManado.com – Setelah berproses sejak pembentukan beberapa waktu lalu, Koperasi Merah Putih Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur kini resmi berbadan hukum.
Hal itu dibenarkan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Wolaang Thoyib Kembuan kepada BeritaManado.com, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, sebagai sebuah organisasi, Koperasi Merah Putih wajib memiliki legalitas berupa badan hukum.
“Setelah resmi memiliki badan hukum, maka Koperasi Merah Putih tidak lama lagi akan menjalankan operasionalnya berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Thoyib Kembuan.
Ditambahkannya, secara umum dapat dijelaskan bahwa Koperasi Merah Putih sejatinya dibuat untuk membantu masyarakat untuk berbagai usaha.
“Upaya peningkatan peroekonomian masyarakat membutuhkan dukungan, termasuk permodalan sebagaimana yang akan dilakukan oleh Koperasi Merah Putih. Namun demikian semuanya nanti harus melalui mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Adapun struktur Koperasi Merah Putih Desa Wolaang yaitu Steven Thoyib Kembuan (ketua), Diane Manaroinsong (sekrertaris) dan Sandra Solar (bendahara).
Setelah dilakukannya pemilihan pengurus, kektiga pimpinan Koperasi Merah Putih langsung bergerak untuk melengkapi berbagai ketentuan administrasi hingga pada akhirnya menyandang status berbadan hukum yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 26 Juni 2025.
“Untuk saat ini, pengurus sementara menyusun program kerja termasuk jenis-jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi Mewrah Putih Desa Wolaang. Untuk launching secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Koperasi Merah Putih Desa Wolaang direncanakan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koerpasi Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” katanya.
(Frangki Wullur)
