Politik dan Pemerintahan

Kontroversi Sekkot Manado Diharapkan Segera Berakhir

MANADO – Kontroversi seputar Sekretaris Kota Manado dan beberapa pejabat Eselon 2 di lingkungan Pemkot Manado yang di plt-kan diharapkan segera berakhir menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi yang telah disiarkan secara umum oleh media massa bahwa penyelesaian masalah ini diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sampai saat ini pemerintah provinsi masih menunggu surat atau petunjuk resmi dari Mendagri tentang jawaban atas tembusan Surat Teguran Pemprov Sulut kepada Walikota Manado yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Segera setelah surat atau petunjuk resmi Mendagri tersebut diterima maka pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengakhiri kontroversi ini dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Manado termasuk posisi Sekretaris Kota Manado.

Pemerintah provinsi tentunya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Harold Monareh dan segala keputusan pengadilan mengenai gugatan tersebut nantinya akan dihormati dan menjadi bahan pertimbangan pemprov untuk mengambil langkah.

Kepentingan gubernur dalam hal ini semata-mata pada penegakan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan kabupaten dan kota sebagai pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah melalui PP No. 23 Tahun 2011 dan juga PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk dalam penyelenggaraan birokrasi.

Dengan demikian pejabat yang diangkat dalam jabatan tertentu apalagi dalam jabatan Sekretaris Kabupaten/Kota dan pejabat Eselon 2 di kabupaten/kota akan memiliki kepastian hukum serta kewenangan yang jelas yang didukung oleh ketentuan perundangan yang berlaku. Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan tindakan administrasi penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi hukum. Hal ini tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Manado.

Oleh karena itu sebagaimana surat yang telah disampaikan kepada Pemkot Manado untuk meninjau kembali SK Penetapan Plt Sekretaris Daerah dan pejabat Eselon 2 Kota Manado yang diterbitkan beberapa waktu yang lalu, diharapkan Pemkot Manado membatalkan SK tersebut.

Pernyataan Mendagri jelas mengisyaratkan bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan di atas dalam proses penetapan Plt tersebut. Hal tersebut harus segera diakhiri agar kewenangan yang diberikan undang-undang pada jabatan-jabatan tersebut dapat difungsikan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Manado. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara