BITUNG—Komisi Pemantau Asset dan Kekayaan Negara (KOMPASKN) Sulut mendesak PT Pelindo IV Kota Bitung segera melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan Peti Kemas kepada Pemkot Bitung. Pasalnya, menurut Ketua KOMPASKN Sulut, Jemmy Mamesah, sisa retribusi tersebut harus segera diselesaikan jangan sampai menimbulkan persoalan baru di kemudian hari mengingat saat ini gara-gara PT Pelindo IV belum juga melakukan pelunasan, oknum Kadis Tata Ruang Kota Bitung, HS alias Ade harus dujatuhi hukum 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Kami harap PT Pelindo IV secepatnya melunasi hutang mereka ke Pemkot Bitung dan kami minta agar Kejaksaan juga harus mendesak PT Pelindo IV membayar sisa hutangnya, kalau memang Kejaksanaan mau menyelamatkan uang negara,” kata Mamesah.
Malah Mamesah dengan tegas memberikan deadline waktu kepada Kejaksaan untuk meminta PT Pelindo IV membayar retribusi IMB ke Pemkot melalui Dinas Tata Ruang. Jangan hanya fokus pada mengejar Rp10 juta yang jelas-jelas itu sesuai dengan Perda Kota Bitung untuk jasa bagi para petugas melakukan pengukuran IMB dilapangan.
“Kalau memang Kejaksaan tidak memihak dalam masalah ini, Kejaksaan harus meminta PT Pelindo IV melunasi sisa hutangnya, apalagi sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Kota Bitung, bukannya malah melakukan banding atas putusan Pengadilan,” katanya.
Mamesah sendiri memberikan deadline kepada Kejaksaan untuk memerintahkan PT Pelindo IV hingga Januari 2011 agar segera menlunasi sisa retribusi IMB. Jika tidak maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung.(en)
BITUNG—Komisi Pemantau Asset dan Kekayaan Negara (KOMPASKN) Sulut mendesak PT Pelindo IV Kota Bitung segera melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan Peti Kemas kepada Pemkot Bitung. Pasalnya, menurut Ketua KOMPASKN Sulut, Jemmy Mamesah, sisa retribusi tersebut harus segera diselesaikan jangan sampai menimbulkan persoalan baru di kemudian hari mengingat saat ini gara-gara PT Pelindo IV belum juga melakukan pelunasan, oknum Kadis Tata Ruang Kota Bitung, HS alias Ade harus dujatuhi hukum 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Kami harap PT Pelindo IV secepatnya melunasi hutang mereka ke Pemkot Bitung dan kami minta agar Kejaksaan juga harus mendesak PT Pelindo IV membayar sisa hutangnya, kalau memang Kejaksanaan mau menyelamatkan uang negara,” kata Mamesah.
Malah Mamesah dengan tegas memberikan deadline waktu kepada Kejaksaan untuk meminta PT Pelindo IV membayar retribusi IMB ke Pemkot melalui Dinas Tata Ruang. Jangan hanya fokus pada mengejar Rp10 juta yang jelas-jelas itu sesuai dengan Perda Kota Bitung untuk jasa bagi para petugas melakukan pengukuran IMB dilapangan.
“Kalau memang Kejaksaan tidak memihak dalam masalah ini, Kejaksaan harus meminta PT Pelindo IV melunasi sisa hutangnya, apalagi sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Kota Bitung, bukannya malah melakukan banding atas putusan Pengadilan,” katanya.
Mamesah sendiri memberikan deadline kepada Kejaksaan untuk memerintahkan PT Pelindo IV hingga Januari 2011 agar segera menlunasi sisa retribusi IMB. Jika tidak maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung.(en)