
Sangihe, BeritaManado.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang terus digencarkan Polres Kepulauan Sangihe.
Kamis (26/6/2025), jajaran Polres menggelar pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolres Sangihe bersama Kapolres dan jajaran Forkopimda, serta disaksikan oleh Pejabat Utama (PJU) Polres dan para awak media.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pihak Polres Sangihe memberikan yang terbaik dalam memberantas penyakit masyarakat, hal ini dibuktikan dengan hasil razia dilapangan, diantaranya 2.200 botol minuman keras jenis cap tikus dan minuman keras asal negara tetangga Philipin serta 973 butir obat-obatan terlarang.” Kata Abdul Kholik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran barang ilegal tersebut.
“Tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sangihe. Kami akan terus bertindak tegas. Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu memberantasnya,” tegas AKBP Abdul Kholik.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hervy Samson, S.H., mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Sita/01 a/V/2025/Sat Resnarkoba, tertanggal 25 Juni 2025.
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Minuman Keras:
1.915 liter Cap Tikus
217 botol Tanduay Rhum (375 ml)
22 botol Bar Gin Green Grape (700 ml)
