Berita Utama

Komite IV DPD RI Kunker ke Bogor, Bahas Masalah Perdagangan, Perindustrian, UMKM dan Sistem Perizinan Usaha

Banyak pelaku usaha mikro yang telah memiliki NIB, namun masih menghadapi 5 keterbatasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, serta integrasi dengan rantai pasok dan pasar yang lebih luas.

Hal ini menunjukkan bahwa kemudahan perizinan belum secara otomatis diikuti oleh penguatan ekosistem UMKM, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur ekonomi dan kelembagaan pendukung.

Dalam bidang lingkungan hidup dan tata ruang, penyederhanaan perizinan dan penyesuaian mekanisme persetujuan lingkungan menimbulkan kekhawatiran terkait melemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan dampak lingkungan.

Di tingkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia dan teknis dalam melakukan pengawasan berpotensi menyebabkan meningkatnya risiko degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta ketidakselarasan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan.

Permasalahan ini menjadi krusial mengingat daerah merupakan wilayah yang paling terdampak langsung oleh aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam.

Selain itu, keterbatasan data terintegrasi dan sistem monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja di daerah juga menjadi permasalahan mendasar.

Belum tersedianya basis data yang komprehensif dan mudah diakses mengenai dampak kebijakan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, UMKM, serta kondisi sosial dan lingkungan menyulitkan pemerintah daerah dan lembaga pengawasan dalam melakukan evaluasi berbasis bukti.

Akibatnya, pengambilan kebijakan korektif sering kali bersifat reaktif dan tidak berbasis pada analisis yang mendalam.

Keseluruhan permasalahan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak hanya terletak pada substansi regulasi, tetapi juga pada aspek implementasi, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang intensif dan konstruktif untuk memastikan bahwa tujuan UU Cipta Kerja sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dapat berjalan seimbang dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan otonomi daerah.

Maksud dilakukannya Kunker ini Adalah dalam rangka melakukan pengawasan UU Cipta Kerja yang meliputi pengawasan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di daerah secara menyeluruh, objektif dan berbasis kondisi factual di lapangan

Selanjutnya untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kesesuaian antara norma, kebijakan dan peraturan turunan UU Cipta Kerja dengan praktik implementasinya oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Kemudian menilai efektivitas penerapan UU Cipta Kerja lintas sektor, meliputi perizinan berusaha, investasi, ketenagakerjaan, UMKM, lingkungan hidup, pertanahan, tata ruang dan pelayanan publik daerah.

Mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan yang berkaitan dengan kesiapan kelembagaan pemerintah daerah, kapasitas sumber daya manusia, serta sinkronisasi kewenangan dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menghimpun aspirasi, masukan, dan pengalaman pemerintah daerah, pelaku usaha, pekerja, serta masyarakat mengenai dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari implementasi UU Cipta Kerja.

Menilai kontribusi kebijakan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi terhadap penciptaan lapangan kerja yang layak, penguatan dan keberlanjutan UMKM, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.

Menyusun rekomendasi kebijakan yang argumentatif, aplikatif dan berbasis temuan lapangan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyempurnaan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Mendorong terwujudnya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah secara nyata.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara