
Bogor, BeritaManado.com – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Senin (2/2/2026) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Bogor dan membahas terkait perdagangan, perindustrian, UMKM dan Sistem Perizinan Usaha.
Pada kunjungan tersebut, Senator Maya Rumantir bersama delegasi Komite IV DPD RI melakukan pembahasan permasalahan yang disebutkan di atas.
Menurut Maya Rumantir Komite IV menemukan sejumlah masalah yaitu terletak pada ketimpangan kapasitas dan pemahaman pemerintah daerah dalam menerjemahkan norma dan kebijakan turunan UU Cipta Kerja.
Perubahan paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA belum sepenuhnya dipahami secara seragam oleh seluruh perangkat daerah.
Di sejumlah daerah, masih ditemukan praktik perizinan konvensional yang berjalan paralel dengan sistem OSS, sehingga 4 menimbulkan kebingungan, ketidakpastian hukum, serta beban administratif tambahan bagi pelaku usaha.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi di tingkat pusat belum sepenuhnya diikuti oleh penyederhanaan prosedur dan perubahan pola kerja birokrasi di tingkat daerah.
Permasalahan berikutnya muncul dalam konteks sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha, penataan ruang, pertanahan dan lingkungan hidup, dinilai menggeser sebagian kewenangan strategis daerah ke pemerintah pusat.
Dalam praktiknya, pergeseran kewenangan ini memunculkan resistensi, kebingungan koordinasi, serta keterlambatan pengambilan keputusan di daerah.
Pemerintah daerah berada pada posisi dilematis antara kewajiban melaksanakan kebijakan nasional dan kebutuhan menjaga kepentingan serta karakteristik lokal, termasuk perlindungan terhadap pelaku usaha daerah dan keberlanjutan lingkungan.
Kabupaten Bogor sendiri merupakan wilayah yang memiliki sektor pertambangan non logam seperti batuan, kerikil, dan tanah liat.
Dalam hal ini penting untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah daerah dalam pemberian serta pembekuan/penghentian izin bagi pertambangan-pertambangan di sektor batuan kerikil dan tanah liat pasca lahirnya UU Cipta Kerja dan sistem perizinan usaha OSS RBA.

Selain itu penting juga untuk mengetahui bagaimana peran yang dapat dimainkan oleh pemerintah daerah dalam perizinan sektor usaha lainnya yang memiliki dampak di masyarakat pasca diberlakukannya sistem OSS RBA.
Di sektor ketenagakerjaan, implementasi UU Cipta Kerja menimbulkan permasalahan yang cukup sensitif dan berdampak langsung pada stabilitas sosial.
Perubahan pengaturan mengenai hubungan kerja, sistem kontrak, upah minimum, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja memunculkan persepsi berkurangnya perlindungan bagi pekerja.
Di sejumlah daerah, hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan hubungan industrial, menurunkan rasa aman pekerja, serta memperbesar jarak kepentingan antara pengusaha dan tenaga kerja.
Lemahnya mekanisme dialog sosial dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah semakin memperbesar risiko konflik industrial yang berlarut-larut.
Permasalahan juga terlihat pada sektor UMKM, yang meskipun menjadi kelompok paling besar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha, belum sepenuhnya merasakan manfaat lanjutan dari formalitas usaha tersebut.
