
Praha, BeritaManado.com – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) 6-12 Maret 2024 melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara dalam rangka Studi Referensi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Aset Daerah Negara Republik Ceko, Kroasia dan Selandia Baru.
Senator dan Maya Rumantir dan rombongan Komite IV DPD RI mengunjungi Kantor Kementeria Keuangan Republik Ceko dan menggelar pertemuan dengan pejabat terkait.
Senator Maya Rumantir yang turut serta dalam kunjungan tersebut, kepada BeritaManado.com, mengatakan bahwa dalam beberapa hal, pengelolaan aset daerah yang baik masih mengalami berbagai kendala.
Aset daerah di Indonesia yang tersebar di seluruh daerah belum teridentifikasi dengan baik, terinventarisasi serta tercatat secara legal-formal dalam neraca daerah.
Senator Maya Rumantir sendiri mengatakan, bahwa dalam berbagai kasus, daerah dihadapkan dengan berbagai konflik penguasaan dan pemilikan asetnya dengan pemerintah daerah lainnya, pemerintah nasional, stakeholders termasuk masyarakat.
“Pengelolaan aset di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Kedepan aset daerah harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga terwujud pengelolaan yang transparan, eisien, akuntabel serta menjamin adanya kepastian nilai,” ungkap Maya Rumantir.
Berdasarkan pandangan tersebut, maka Komite IV DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang memiliki lingkup tugas di bidang APBN merasa perlu untuk mendapatkan referensi bagaimana melakukan pengelolaan aset daerah.
Kunjungan ke Republik Ceko, Kroasia dan Selandia Baru menurut Maya Rumantir diharapkan akan mendapatkan informasi dan gambaran pengelolaan aset negara, khususnua aset daerah dan negara tujuan.
Selain itu juga dapat melakukan identifikasi kebijakan pengelolaan aset daerah negara tujuan yang dapat dijadikan referensi dalam mengelola aset di Indonesia dan mendapatkan gambaran mengenai manajemen pengelolaan dalam rangka pendayagunaan ekonomi daerah.
Terkait negara tujuan yang dipilih, Senator Maya Rumantir mengatakan karena Republik Ceko merpakan negara yang memiliki sistem hukum berdasarkan pada tradisi hukum Eropa Kontinental.
Republik Ceko sendiri menganut sistem pemerintahan Republik Parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri yang ditunjuk Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Pemerintah negara Republik Ceko mengatur sistem pengolaan aset daerah dalam ebberapa peraturan perundang-undangan, dimana aset yang tercatat dikelola baik oleh Pemerintah Pusat maupun lokal.
Beberapa proses pengelolaan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Ceko berdasarkan Peraturan Pemerintah dan undang-undang terkait lainnya di antaranya Identifikasi aset (mencakup pengumpulan informasi dan pemetaan aset), Penilaian aset (mencakup penilaian professional dan evaluasi risiko), Perencanaan aset (mencakup penetapan tujuan dan strategi serta penyusunan rencana aksi), Pemeliharaan dan pengembangan aset (mencakup pemeliharaan rutin dan pengembangan serta peningkatan).
Pemilihan ketiga negara tersebut sebagai negara tujuan dilakukannya studi referensi karena dinilai memiliki kesamaan dengan Indonesia sebagai negara kesatuan.
“Saya pribadi berharap, asset negara yang didamnya meliputi asset milik pemerintah daerah kedepan dikelola dengan sebaik-baiknya agar tidak menebabkan kerugian negara. Semoga saja di pemerintahan yang baru nanti, asset negara dan daerah mendapatkan perhatian serius untuk ditata dan dikelola secara baik,” harapnya.
(Frangki Wullur)
