Manado – Komisi B DPRD Kota Manado menggelar sidak di Kios Pasar Bersehati yang dijadikan tempat tinggal, Kamis (22/11/2018).
Sidak tersebut dipimpin wakil ketua komisi B DPRD Kota Manado, Theresia Pingkan Nuah didampingi anggota komisi B, Syarifudin Taha dan Nur Rasyid Abd Rahman.
Para penghuni kios pun ternyata adalah pedagang. Mereka pun mengaku menyewa tempat tersebut dengan harga relatif, mulai Rp 400.000 – 500.000.
Adapun alasan kios dijadikan tempat tinggal karena gedung lantai II pasar bersehati sudah tidak ada aktifitas jual beli.
“Di atas sini sudah tidak ada masyarakat yang datang. Semua hanya belanja dibawah. Disini selain bayar sewa kami juga bayar lampu,” kata seorang penghuni kios.
Sementara Pingkan Buah menilai Dirut PD pasar tidak mampu untuk menata kios tersebut.
“Mana boleh kios dijadikan tempat tinggal. Semestinya Dirut menata bukan memelihara seperti ini sehingga pedagang tidak lagi berjualan karena masyarakat sudah tidak berbelanja di lantai dua,” kata Pingkan Nuah.
(AnesTumengkol)