Ratahan – Komisi B Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) kembali melakukan agenda turun lapangan ke lokasi pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Ratatotok, Selasa (3/2/2015).
Dikatakan Ketua Komisi B melalui Wakil Ketua Sukardi Mokoginta dan Sekretaris Royke Pelleng, dari hasil turun lapangan pihaknya menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang dinilai menyalahi aturan karena belum mengantongi ijin resmi.
“Waktu kita sampai memang tidak terlihat adanya aktivitas pertambangan. Tetapi melihat kondisinya, ada indikasi sudah terjadi operasi tambang yang kemungkinan juga dilakukan lewat pembentukan koperasi,” kata Pelleng dan Mokoginta.
Menurut keduanya, kalau indikasi ini benar adanya, maka tentu merupakan sebuah pelanggaran hukum. Sebab aktivitas operasi pertambangan tersebut belum mengantongi jin resmi yaitu Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kan sekarang belum ada IPR karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum ada. Jadi kalau sudah ada aktivitas pertambangan di WPR itu sudah pasti illegal,” jelas Pelleng.
Menindaklanjuti temuan ini, komisi B kemudian memutuskan memberi masukan atau rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk mengeluarkan penegasan dan aturan yakni melarang aktivitas tambang di wilayah manapun sebelum mengantongi IPR.
“Rekomendasi sudah kami serahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya nanti pimpinan dewan akan meneruskannya ke pihak eksekutif dalam hal ini bupati James Sumendap SH,” tukasnya. (rulandsandag)
