Bitung – Komis A kembali mengagendakan memanggil Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Oktav Kandoli, Jumat (15/2). Mengingat, jadwal menggelar rapat dengar pendapat terkait aksi penganiayaan yang dilakukan Kandoli terhadap wartawan Gita Lestari FM, Selasa (12/2) lalu betabrakan dengan kegiatan Semiloka Pers Kota Bitung.
“Surat disposisi untuk kembali mengagendakan rapat dengar pendapat terkait aksi kekerasan terhadap wartawan oleh oknum pejabat sudah saya tandatangani dan undangan sementara berjalan,” kata Ketua Komisi A, Victor Tatanude, Kamis (24/2).
Menurut Tatanude, jadwal rapat dengar pendapat tertera di undangan dimulai pukul 13.00 Wita di ruangan paripurna. Dan undangan ini telah diberikan kepada pihak-pihak yang akan hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Walikota, wakil walikota dan Sekkot juga kita undang selain Kandoli dan insan Pers di Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Arifin Dumgio, salah satu anggota Komisi A mengatakan, masalah penganiayaan terhadap Pers harus diselesaikan dengan tuntas. Tidak hanya cukup dengan teguran lisan dari atasannya, karean menurutnya tindakan tersebut telah melecehkan para pekerja Pers di Kota Bitung dan Indonesia keseluruhan.
“Ini jangan dianggap sepele, kendati laporan secara hukum sudah dicabut tapi harus ada sangsi tegas terhadap oknum pejabat tersebut jangan sampai kembali terulang,” kata Dumgio.
Menurutnya, Pers adalah elemen yang sangat penting yang melakukan tugas fungsi control bagi pemerintah serta pembawa informasi yang sesuai dengan fakta dilapangan.
“Kalau masih dilakukan perbuatan tidak menyenangkan apa lagi dari pejabat otomatis pers sudah tidak ada ada harga diri lagi dihadapan publik,” katanya.(enk)
Bitung – Komis A kembali mengagendakan memanggil Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Oktav Kandoli, Jumat (15/2). Mengingat, jadwal menggelar rapat dengar pendapat terkait aksi penganiayaan yang dilakukan Kandoli terhadap wartawan Gita Lestari FM, Selasa (12/2) lalu betabrakan dengan kegiatan Semiloka Pers Kota Bitung.
“Surat disposisi untuk kembali mengagendakan rapat dengar pendapat terkait aksi kekerasan terhadap wartawan oleh oknum pejabat sudah saya tandatangani dan undangan sementara berjalan,” kata Ketua Komisi A, Victor Tatanude, Kamis (24/2).
Menurut Tatanude, jadwal rapat dengar pendapat tertera di undangan dimulai pukul 13.00 Wita di ruangan paripurna. Dan undangan ini telah diberikan kepada pihak-pihak yang akan hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Walikota, wakil walikota dan Sekkot juga kita undang selain Kandoli dan insan Pers di Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Arifin Dumgio, salah satu anggota Komisi A mengatakan, masalah penganiayaan terhadap Pers harus diselesaikan dengan tuntas. Tidak hanya cukup dengan teguran lisan dari atasannya, karean menurutnya tindakan tersebut telah melecehkan para pekerja Pers di Kota Bitung dan Indonesia keseluruhan.
“Ini jangan dianggap sepele, kendati laporan secara hukum sudah dicabut tapi harus ada sangsi tegas terhadap oknum pejabat tersebut jangan sampai kembali terulang,” kata Dumgio.
Menurutnya, Pers adalah elemen yang sangat penting yang melakukan tugas fungsi control bagi pemerintah serta pembawa informasi yang sesuai dengan fakta dilapangan.
“Kalau masih dilakukan perbuatan tidak menyenangkan apa lagi dari pejabat otomatis pers sudah tidak ada ada harga diri lagi dihadapan publik,” katanya.(enk)