BITUNG — Sebagai kota pelabuhan, sudah sepantasnya Kota Bitung untuk menyediakan lokalisasi dengan tujuan bisa mengontrol para Pekerja Seks Komersil (PSK) dari segi kesehatan. Namun sayangnya kehadiran lokalisasi di kota ini masih menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat dengan berbagai alasan, akibatnya para PSK di kota penghasil ikan ini tidak dapat terdeteksi oleh Pemkot Bitung dalam hal ini Dinas Kesehatan.
“Masalah lokalisasi memang harus kita siapkan, mengingat penyakit sosial di masyarakat yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi terutama menjamurnya praktik prostitusi di kota Bitung,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Laode Sumaila, Rabu (15/6)
Untuk itu menurut Sumaila, pihaknya akan melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tetang Lokalisasi. Dengan harapan jumlah dan praktik-praktik prostitusi di kota ini dapat diminimalis dan dikontrol.
“Saat ini kita sementara melakukan konsultasi dengan Pemprov Sulut soal penerapan Perda lokalisasi itu nantinya. Jangan sampai dalam penerapannya ada saling tumpang tindih dan Perda tersebut mubasir,” jelas Sumaila seraya berharap masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (en)
