Tondano – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Rabu (19/6) hari ini menggelar rapat di ruang komisi. Rapat tresebut kabarnya terkait rencana pengusulan Perda inisiatif terkait ijin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT). Demikian dsampaikan salah satu anggota DPRD Minahasa Yani Marentek kepada BeritaManado.com.
Menurut Marentek, pertemuan tersebut baru sebatas untuk merencanakan langkah – langkah pengusulan, sama seperti Perda inisiatif lainnya yang sedang dibahas oleh badan legislasi dan tim ahli. Mudah – mudahan rencana ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga agenda – agenda pembahasa rancangan peraturan daerah nantinya tidak terhambat.
“Sama seperti namanya, jika usulan ini nantinya menjadi produk hukum, tentu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya bagi pihak – pihak yang berkecimpung dalam pemanfaatan tanah untuk berbagai kepentingan. Di dalamnya juga pasti akan diatur sanksi – sanksi jika terdapat pelanggaran,” kata Marentek.(ang)