Amurang—Lain lagi kata Wakil Ketua Bidang Organisasi, Benny Alo Tenda dan Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan, Marty Rangkang.
Bahwa Musda III KNPI Minsel ilegal. Termasuk, tidak berdasarkan AD/ART KNPI. Dilaporkan hal ini kepada Ketua DPD I KNPI Sulut Jakson Kumaat untuk meninjau kembali terpilihnya Tertius Ulaan, ST MT.
‘’Musda III KNPI Minsel periode 2012-2015 ilegal. Dan harus dilaksanakan kembali. Bahkan, kami yang mendapat rekomendasi dari Ketua DPD I KNPI Sulut untuk memimpin Musda III KNPI Minsel. Namun, setelah tiba di Amurag ternyata Musda telah selesai. Selanjutnya, siapa yang menjadi pimpinan sidang,’’ tanya Tenda dan Rangkang.
Oleh sebab itu, keduanya akan usulkan sekaligus kepada Ketua DPD I KNPI Sulut untuk meninjau kembali Musda III KNPI Minsel. Sebab ternyata, Musda III KNPI Minsel tanpa pimpinan sidang. Dengan demikian, Musda III KNPI Minsel adalah ilegal.
Sekretaris OC Okke Saroinsong, ST dalam kesempatan terpisah menjelaskan, bahwa Musda KNPI Minsel sebenarnya ada empat calon resmi. ‘’Bahkan, calon-calon tersebut lengkap berkas mereka. Calon yang resmi diantaranya, Tertius Ulaan, ST MT, Arther Ulaan, SH, Juddy F Moniaga, SE dan Brilliant Charles Lasut, SE. Berkas-berkas mereka ada pada saya,’’ jelas Saroinsong.
Kata Saroinsong, dirinya bingung dengan apa yang terjadi. Padahal, sejak persiapan dan pendaftaran dirinya yang meng-handle acara ini.
‘’Namun, setelah Musda III KNPI Minsel berlangsung, saya justru tidak dipakai mereka,’’ ungkapnya dengan nada kesal. (and)