KM Cakalang (Inzert; Kajari Amurang Umaryadi, SH)
Amurang – Akhirnya pihak Kejari Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) membuktikan hasil penyelidikan dugaan korupsi proses pemberian bantuan KM Cakalang 30 GT pada Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Minsel.
Menurut Kajari Amurang Umaryadi, SH melalui Kasie Intel Yosephus Sepdiandoko, SH menyatakan bahwa, Selasa 18 Agustus 2015 telah menahan 3 tersangka alis TSK masing-masing mantan Kepala DKP Minsel yakni AKD alias Ar, mantan Kabid Penangkapan BP alis Ben dan penerima kapal bantuan AD alias An.
“Ke 3 tahanan ini, memang sudah ditetapkan TSK sejak 12 Agustus 2015 dan pada tanggal 18 Agustus 2015 mereka dipanggil penyelidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kurang lebih 40 pertanyaan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, sehingga dapat dilakukan penahanan,” jelas Sepdiandoko, melalui press realisie, Rabu (19/8/2015).
Ia menambahkan, berdasarkan fakta penyidikan yang telah terkumpul maka penyidik telah menyimpulkan antara lain,
“Terdapat manipulasi proposal permohonan bantuan kapal, proses pemberian kapal bantuan yang tidak sesuai ketentuan dan pihak penerima kapal bantuan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, sembari menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, sesuai pengembangan penidikan. (sanlylendongan)

