Sangihe, BeritaManado.com — Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe gempar terkait dengan hasil pemeriksaan Swab Antigen ratusan karyawan Megaria Supermarket yang puluhan diantaranya ternyata ‘Positif’ Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sikap Kumabal dan tidak mematuhi Prosedur Tetap (Protap) penanganan Covid 19, manajemen Megaria Super Market harus diproses hukum.
Hal ini dikemukakan Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis ‘ Plontos’ Saselah.
Menurutnya ada pelanggaran yang jelas terjadi dari pihak Manajemen Megaria Super Market sehingga terjadinya Cluister Megaria.
“Dimana salah satu karyawan asal Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna berumur 21 tahun, sejak 17 Juni 2021 sudah secara resmi diumumkan positif covid 19 oleh satuan tugas. Namun pihak manajemen Megaria Super Market tetap membuka secara umum aktifitas jual beli pada Jumat 18Juni 2021. Dan imbas kelalaian Manajemen Megaria Super Market dampaknya terjadi sekarang,” jelas Saselah
Saselah menyatakan bahwa hingga sekarang total karyawan Megaria Super Market terpapar Covid 19 menjadi 39 orang.
Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Sangihe dr Joppy Thungari ketika dihubungi sejumlah awak media membenarkan bahwa dari 42 karyawan Megaria Super Market yang dilakukan Swab pada Sabtu 19 Juni 2021 lalu, 39 karyawan dinyatakan positif terpapar virus corona.
“Benar dari 42 orang yang dilakukan seab, 39 orang karyawan Megaria dinyatakan postif C 19. Yang sudah di isolasi di RS. Liung Paduli sebanyak 29 orang, lainnya sudah diisolasi di SMP 3 Tahuna” singkat Thungari sambil menyatakan ini merupakan Klaster Megaria.
Karena itu, Pihak Laboratorium Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan informasi agar segera diambil tindakan.
(Erick Sahabat)