Berita Utama

Mengaku Pimpin KKK, Pratasis Nilai Tampi Rakus Jabatan

Kerukunan Keluarga Kawanua KKK
Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK). Tak pernah rukun?

Jakarta – Ketua Rukun Kaneyan, Noldy Pratasis menyatakan keprihatinannya atas kepemimpinan Pdt Jemmy Tampi. Pasalnya, menurut Pratasis dalam memimpin Ikatan Keluarga Kawanua (IKK) Minsel saja, Tampi tidak menghasilkan apapun yang bermanfaat bagi anggota.

Ironisnya, kali ini mencoba mengaku memimpin perkumpulan kawanua sekelas KKK. Menurutnya, bersaing untuk mencapai suatu kekuasaan , ternyata disuatu organisasi atau kerukunan khususnya KKK Kawanua sampai saat ini ada juga yang rakus jabataan. Haus akan kekuasaan yang mereka lupa bahwa mereka memimpin rukun bukan partai.

Dalam arti rukun berarti kita harus jaga bersama tidak boleh ada konflik baik para pemimpin yang terpilih dan tidak terpilih. Kita harus bersama-sama gotong royong bahu membahu, bukan kita harus tuding-tudingan. Gimana mau menjadi contoh bagi kawanua di Jakarta, Ketua K3 Minsel Pdt Tampi harus bijak dan harus mampu berfikir yang cerdas sejauh mana kinerja saat ini – Noldy Pratasis.

(Tim BMC)

Baca juga:

3 tanggapan untuk “Mengaku Pimpin KKK, Pratasis Nilai Tampi Rakus Jabatan”

  1. Crime : NO. 15 TAHUN II, 13 – 19JUNI 2013
    Penggelapan Asuransi
    Wali Kota Padang Dirundung Penggelapan Asuransi
    Penulis: Ranap Simanjuntak

    Risau terus menggelayuti Syafnina Wati. Perempuan kelahiran Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 54 tahun silam itu, harus menutup diri dari masyarakat. Pasalnya, dia kini menjadi orang yang dilindungi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Akibatnya, dia tak lagi bebas cawe-cawe.

    Maklum saja, Syafnina yang mengadukan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Sumbar Raya (CSR) Jimmy Hendrik Tampi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, awal Juni ini, sering diancam hendak dibunuh terkait laporannya. Dalam laporannya, baik kepada Polda Sumbar, menuding Wali Kota Padang dan Dirut PT CSR telah menggelapkan asuransi gedung Sentral Pasar Raya (SPR) sebesar Rp72 miliar.

    Kendati demikian, En—begitu Syafnina biasa dipanggil—tak patah arang, meski pernah dianiaya orang tak dikenal, bahkan mendapat ancaman pembunuhan. Perjuangannya menggugat Wali Kota Padang Fauzi Bahar beserta petinggi PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR), malah kian gencar.

    En sudah bergerilya selama lebih dari setahun. Salah satu pedagang di Sentral Pasar Raya Kota Padang ini, misalnya, pada Maret 2012 melaporkan dugaan penggelapan asuransi gedung SPR sebesar Rp72 miliar ke Polda Sumbar. Menurut En, Jimmy Hendrik Tampi selaku Direktur Utama PT CSR dan Fauzi Bahar merupakan pihak paling bertanggung jawab atas penggelapan tersebut.

    Sayangnya, laporan itu dianggap kurang bukti sehingga penyidikannya dihentikan. En mencurigai adanya “main mata” antara Kapolda Sumbar kala itu yang dijabat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari dengan wali kota. “Saat itu, saya dan para pedagang benar-benar bingung harus mengadu ke siapa?,” jelasnya.

    Kesempatan bagi En tiba tatkala terjadi pergantian Kapolda Sumbar. Setelah Brigjen Nur Ali resmi menjadi Kapolda Sumbar pada akhir Maret lalu, En, pada April kembali mengadukan Wali Kota Padang dan petinggi PT CSR ke Polda Sumbar. Selain itu, En yang mewakili para pedagang SPR juga mengirimkan surat aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar Polri di Jakarta. Bahkan, En awal Juni ini melayangkan surat aduan untuk berbagai pejabat negara, termasuk presiden.

    En sebagai Sekretaris Ikatan Pedagang SPR yang mengaku mewakili 725 pedagang menuturkan, kasus ini berawal dari pembangunan pusat perbelanjaan pada tahun 2005. Pembangunannya, dilakukan di atas lahan milik negara, bekas Terminal Bus Bingkuang. Terkait lahan itu, sang wali kota, Fauzi Bahar disinyalir melakukan peralihan hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB) atas nama PT CSR lewat prosedur informal.

    Dirut PT CSR kala itu dijabat Welly Rosario (kini sudah meninggal), membuat surat perjanjian kerja sama revitalisasi pertokoan pasar raya barat dengan Fauzi. Perjanjian itu, intinya PT CSR diberikan keleluasan membangun pusat perbelanjaan dengan objek tanah negara seluas 29.338 meter persegi.

    Berdasarkan kesepakatan kerja sama itulah, PT CSR membangun tahap I gedung perbelanjaan tiga lantai, yang terbagi dari 725 petak toko. Toko-toko itu dipasarkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga sekitar Rp230 juta hingga sekitar Rp713 juta. Pembeliannya, dilakukan secara kredit lewat 14 bank yang ditetapkan. Atas penawaran itu, En dan para pedagang lainnya tertarik untuk membelinya.

    Nahas, baru dua tahun pusat perbelanjaan itu beroperasi, musibah gempa berkekuatan 7,9 skala Richter pada 30 September 2009 memorakporandakannya. Sejak itulah, En mencium gelagat aneh. Benda-benda sisa reruntuhan, dijual oleh PT CSR tanpa persetujuan pedagang. “Yang paling aneh ketika kami pada 2010 menanyakan soal asuransi ke pimpinan PT Asuransi Wahana Tata,” ungkapnya kepada Okky Akbar dari SINDO Weekly.

    Atas pertanyaan para pedagang itu, pihak asuransi menyatakan bahwa kewajiban pertanggungan sebesar Rp72 miliar itu, sudah diselesaikan kepada PT CSR. Namun, ketika pasar itu hendak dibangun lagi, para pedagang malah diwajibkan membayar biaya pembangunan bersama sebesar Rp110 juta hingga 370 juta untuk tiap toko. “Kami juga dipaksa menandatangani blangko kosong oleh Harmanis Jon (pihak PT CSR), sementara pihak PT CSR tidak pernah mengakui adanya pertanggungan asuransi yang sudah dibayar PT Asuransi Wahana Tata,” tutur En.

    Apalagi, lanjut En, bank terus meminta sisa cicilan kredit untuk dibayar. Tapi En tak mau diakali begitu saja, ia pun balik meminta agar sertifikat kepemilikan tokonya bisa di-over-kreditkan. Rupanya, sertifikat yang ditahan pihak bank itu sudah berubah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang menerbitkan sertifikat baru. Karena itulah, En tak bisa meng-over-kreditkan kepemilikan tokonya yang dulu kepada pihak lain.

    Munculnya sertifikat baru itu, dicurigai oleh Fredrich Yunadi kuasa hukum para pedagang karena sertifikat yang lama sengaja dihilangkan Wali Kota Padang dan BPN Padang. “Usut punya usut, Fauzi Bahar ternyata menggunakan uang Rp72 miliar itu untuk bertarung di pemilihan Gubernur Sumbar. Sayangnya, dia kalah, ” jelasnya.

    Tak Berdasar Fakta

    Sang wali kota sendiri terkesan tak mau ambil pusing. Baginya, berbagai tuduhan yang dilontarkan itu dianggap tak berdasarkan fakta. “Kalau mengklaim asuransi orang atas nama saya itu tidak benar. Janganlah katanya … katanya. Itu malah fitnah. Tidak benar kalau ada yang menyebut bahwa saya memiliki saham di PT CSR. Jadi, coba bawa data akurat baru tanyakan kepada saya. Kalau saya jawab tuduhan ini, nanti malah dibilang membela diri,” kata Fauzi saat dihubungi via telepon seluler oleh SINDO Weekly, Selasa pekan ini.

    Sementara, Manajer PT CSR, Carles Tungki menegaskan, tambahan biaya tersebut akibat penambahan standardisasi gedung pada zona rawan gempa. “Kalau dulu konstruksi 4×4, sekarang 8×8. Kedalaman tiang pancangnya kalau dulu 8 meter, sekarang menjadi 10 meter. Tentu ada harga baru,” ucapnya.

    Carles tak lupa mengklarifikasi kalau pihaknya memberi prioritas buat pedagang lama. Dan, hampir 80 persen pedagang lama sudah menerima. “Kami tidak minta pembayaran 100 persen, tapi hanya 20–30 persen saja,” sebutnya.

    Terkait opini bahwa sang wali kota punya saham kepemilikan di PT CSR, menurut Carles, itu merupakan bentuk kebohongan publik. “Saya bisa tegaskan secara hukum bahwa tidak benar Pak Fauzi Bahar memiliki saham di PT CSR,” terangnya.

    Karena itulah, Carles balik menuding En mengada-ada dengan bukti laporannya ke polisi pun sudah ditolak. Terlebih, kepemilikan toko oleh En sudah tidak ada sejak 2008 karena menunggak selama tiga bulan. “Jadi sejak sebelum gempa En sudah tak punya hak memiliki toko lagi,” sanggahnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara