Minut, BeritaManado.com – Proses panjang mediasi terkait operasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu dan sekitarnya, akhirnya mencapai kata sepakat.
Kedua bela pihak baik penambang lokal dan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) setuju untuk berdamai dengan tujuh poin kesepakatan, yaitu:
Pertama, expolrasi yang dilaksanakan oleh PT. MSM/TTN tidak mengganggu wilayah pertambangan rakyat.
Kedua, jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi maka masyarakat/penambang/pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT. MSM/TTN dangan baik dan PT. MSM/TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut.
Ketiga, tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanah kepada pihak PT. MSM/TTN.
Keempat, pihak penambang harus memperpanjang izin wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Kelima, pihak penambang yang memiliki izin WPR tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah kontrak karya PT. MSM/TTN dan sebaliknya pihak PT. MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.
Keenam, untuk kedalaman penambang, PT. MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, penambangan yang dilakukan oleh WPR dan PT. MSM/TTN jika menyebabkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Tujuh poin kesepakatan itu dicapai dalam proses mediasi bersama Forkopimda Minut di Mapolres Minut, Senin (22/2/2021) dengan menghadirkan jajaran Forkopimda Minut, diantaranya Plh Bupati Jemmy Kuhu, Kapolres AKBP Grace Rahakbau, Dandim 1310 Bitung-Minut, Letkol Inf Benny Lesmana dan Ketua DPRD Denny Lolong.
Hadir pula Ketua Ketua Solidaritas Penambang di Tanah Tonsea (Sobat) Minut Henri Walukow yang juga anggota DPRD Sulut, Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan, sejumlah legislator Cinthya Erkles dan Chris Longdong, perwakilan Kadis ESDM Sulut, Kadis Lingkungan Hidup Sulut, Camat Dimembe Ansye Dengah, Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, Plh Danramil Dimembe Pelda Alexander Budiman, Hukum Tua Desa Tatelu John Lausan, para pemilik lahan di WPR, para pengusaha/penunjang tambang dan perwakilan penambang.
Sementara, PT. MSM/TTN hadir langsung Direktur David Sompie dan hubungan masyarakat Donna Keles dan Harry Rumondor.
“Kami pihak PT MSM memiliki kontrak karya. Soal kesepakatan ini pasti akan kami laksanakan,” kata David.
Di sisi lain Plh Bupati Jemmy Kuhu optimis bahwa masyarakat dan pihak perusahaan dapat menjalankan kesepakatan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan bijaksana.
“Setiap masalah pasti ada jalan keluar, asalkan dibicarakan dengan baik sehingga tetap menjaga keamanan dan kenyamanan bermasyarakat,” pesan Kuhu.
(Finda Muhtar)