Jimmy Feidie Eman SE Ak – Dr Ferry Daud Liando SIP MSi.
TOMOHON, beritamanado.com – Para ketua DPD-DPD Partai Golkar (PG) baik tingkat I dan II masih disibukkan dengan kekisruhan berupa dualisme kepemimpinan baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono. Padahal, tahapan pelaksanaan pilkada serentak pertengahan Desember mendatang akan segera bergulir.
Untuk Kota Tomohon sendiri, meski ada riak kecil namun kesolidan kader dan pimpinan partai masih terjaga dengan baik. Kendati demikian, Dr Ferry Liando SIP MSi menyarankan agar Jimmy Eman SE Ak selaku Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon yang juga menjabat Walikota Tomohon membuka dan membangun komunikasi politik dengan dua kubu. Hal ini demi menjaga asa agar tetap memiliki peluang untuk dicalonkan kembali dan juga demi kebesaran PG di Kota Tomohon.
“Politik itu seperti arah angin. Seorang politisi harus pintar membaca arah angin, kalau kuat maka ia bisa melawan. Namun jika posisinya lemah sebaiknya mengikuti arah angin jika masih menginginkan kekuasaan. Jimmy Eman selaku Ketua DPD II PG Tomohon tetap membangun komunikasi politik dengan dua kubu yang berseteru. Sebab kedua kubu ini punya kekuatan masing-masing,” ujarnya.
Kekuatan tersebut, lanjut salah satu staf pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat Manado, yakni diakuinya kubu Agung Laksonoi oleh Kemenkum HAM namun kekuatan masa masih berada di kubu Aburizal Bakrie (ARB). “Jadi Eman tidak boleh membatasi jarak pada salah satu kelompok. Dua-duanya harus didekati,” terang Liando kepada BeritaManado.com melalui telepon selularnya.
Menariknya, Liando sedikit menyentil soal kandidat yang nantinya diusung oleh PG dalam pilkada nanti, dimana jika PG tidak mengusung incumbent belum tentu akan meraih kemenangan. “Ya memang, sebab jika bukan Jimmy Eman yang dicalonkan Golkar maka belum tentu partai ini menang di daerah itu. Mungkin ini telah disadari oleh elit-elit Partai Golkar,” pungkas peneliti Election Research Institute (ERI) ini. (ray)

Buat para politisi Golkar….
Satu fakta yang harus disadari…
Bahwa Partai Golkar memimpin pertarungan politik di Indonesia sejak Pilpres 2014…
bisa dikatakan 2014 adalah masa keemasan Partai Golkar…
KMP jelas unggul atas KIH…
KMP menguasai semua lini… fraksi2… alat kelengkapan, bahkan MPR…
KIH seringkali harus gigit jari dan pasrah pada keunggulan KMP…
dan pada KMP…Golkar adalah leader…
Golkar adalah Ketua Presidium KMP sekaligus pemilik suara terbanyak…
Kebijakan2 di KMP didominasi oleh Partai Golkar…
Hal ini otomatis menempatkan Golkar pada posisi leading…
PDIP dan Nasdem terpaksa harus mengakui keunggulan Golkar…
maka dijalankan siasat untuk menghancurkan Golkar sekaligus KMP…
Jika keluar dari KMP maka Partai Golkar bukan lagi terdepan…
Golkar harus merapatkan barisan dibelakang PDIP bersama Nasdem, PKB dll…
Agung Laksono berdalih bahwa ia akan membawa golkar mendukung pemerintah Jokowi tapi tak harus bergabung dengan KIH…hahahaha…booong…
Pasca sidang MK..merasa telah menang…orang yang pertama dijumpai dan berpelukan dengan Agung Laksono adalah Surya Paloh Ketum Nasdem…
Kemudian Paloh membawa Agung MENGHADAP Megawati pimpinan KIH…
selanjutnya ke partai2 lain hanyalah basa-basi…
Bambang Soesatyo berkata bahwa KMP akan memastikan dan mengawal Presiden Jokowi agar menjadi Presiden seutuhnya…100% presiden…dan akan menjaga presiden agar tak mudah diintervensi dan dikendalikan oleh kekuatan partai politik…untuk memastikan bahwa para menteri lebih patuh pada Presiden daripada kepada ketua partai…
KMP benar2 berfungsi sebagai penyeimbang…
namun ulah Agung Laksono yang berniat mengeluarkan Golkar dari KMP akan membuat bahtera negara Indonesia menjadi berat sebelah…tak ada lagi penyeimbang…
Jika ada pimpinan partai yang ingin mengendalikan pemerintah…maka tak ada lagi yang akan menghalangi…
Dikeluarkannya SK Menkumham atas kubu ancol adalah BLUNDER terbesar Menkumham…
Seorang MENTERI dalam urusan HUKUM malah salah menafsirkan hukum…
atau menafsirkan Hukum sesuai seleranya…
tanya saja kepada pak Menteri…
APAKAH pasca sidang Mahkamah Partai PERSELISIHAN GOLKAR TERSELESAIKAN…???
kita mau dengar jawaban yang gak Goblok gitu…
Kalau Menteri bilang bahwa PERSELISIHAN TIDAK SELESAI atau MASIH TERJADI PERSELISIHAN…
berarti UU NO.2 TAHUN 2011
harus dijalankan PASAL 33…
Pasal 33
(1) Dalam hal PENYELESAIAN PERSELISIHAN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 TIDAK TERCAPAI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN dilakukan melalui pengadilan negeri.
Kalau menteri gak mau Pasal 33 dijalankan…. sekalian saja dikeluarkan Permen untuk mencabut Pasal 33 pada UU Parpol sesuai selera pak menteri…