Manado – Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Kindangen menyayangkan ada bangunan gereja (tempat ibadah) yang didirikan diatas lahan milik Pemda Provinsi. Hal tersebut disampaikan terkait adanya pemeriksaan aset dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulut Tahun 2013.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi dimana ada bangunan gereja yang didirikan diatas lahan pemerintah daerah di Kalasey,” ujarnya.
Namun demikian permasalahan itu telah disampaikan kepada atasan dalam hal ini Gubernur Sulut S H Sarundajang. Tapi menurut dia telah ada beberapa kesepakatan dengan para masyarakat yang juga jemaat yang mendirikan bangunan diatas lahan Pemprov, dimana para masyarakat telah mengakui bahwa lahan tersebut milik Pemda.
Nantinya masyarakat terlebih yang mendirikan tempat usaha dilahan tersebut akan melakukan kerjasama “bagi hasil” dengan cara masyarakat akan melakukan pembayaran kepada pihak Pemprov dalam hal ini Biro Perlengkapan sebagai PAD. (rizath polii)
Manado – Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Kindangen menyayangkan ada bangunan gereja (tempat ibadah) yang didirikan diatas lahan milik Pemda Provinsi. Hal tersebut disampaikan terkait adanya pemeriksaan aset dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulut Tahun 2013.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi dimana ada bangunan gereja yang didirikan diatas lahan pemerintah daerah di Kalasey,” ujarnya.
Namun demikian permasalahan itu telah disampaikan kepada atasan dalam hal ini Gubernur Sulut S H Sarundajang. Tapi menurut dia telah ada beberapa kesepakatan dengan para masyarakat yang juga jemaat yang mendirikan bangunan diatas lahan Pemprov, dimana para masyarakat telah mengakui bahwa lahan tersebut milik Pemda.
Nantinya masyarakat terlebih yang mendirikan tempat usaha dilahan tersebut akan melakukan kerjasama “bagi hasil” dengan cara masyarakat akan melakukan pembayaran kepada pihak Pemprov dalam hal ini Biro Perlengkapan sebagai PAD. (rizath polii)