Permohonan PP-KGPM tersebut disambut baik oleh Ketua BPS-GMIM Ds. R.M. Luntungan dan teman-teman anggota BPS-GMIM yang hadir.
Hasil pembicaraan tersebut ditindak lanjuti oleh PP-KGPM, dimana calon mahasiswa pertama dari KGPM yang masuk Fakultas Teologi UKIT adalah Boy Suak dengan biaya sendiri, yang kemudian berhasil meraih gelar S.Th. dan kemudian melanjutkan studi di South East Asia Graduate School Of Theology, Singapore, kerjasama dengan STT Jakarta, dan berhasil meraih gelar Master Of Theology tahun 1992.
Setelah Boy Suak, setiap tahun sampai dengan saat ini, ada warga KGPM yang studi di Fakultas Teologi UKIT Tomohon.
Menindak-lanjuti percakapan tersebut diatas soal keanggotaan DGI, pada tahun 1971, KGPM mengirim utusan untuk menghadiri Sidang hari DGI ke-VII yang dilaksanakan pada tgl 18-28 April 1971 di kampus Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, Sumatera Utara, dengan status sebagai Peninjau.
Mewakili KGPM pada Sidang Raya ini adalah Penulis sendiri (salah satu Ketua PP-KGPM) dengan Bapak Arie Sekeon, dari KGPM Yeremia Jakarta.
Kemudian pada tahun 1976, KGPM hadir pada Sidang Raya DGI ke-VIII yang dilaksanakan pada tgl 1-12 Juli 1976 di-Salatiga, Jawa Tengah dengan harapan KGPM dapat diterima sebagai anggota DGI.
Namun harapan itu pupus karena ditolak oleh GMIST sebagai Gereja Tetangga KGPM.
Perlu diketahui, untuk menjadi anggota DGI, salah satu syaratnya ada rekomendasi persetujuan dari Gereja tetangga.
GMIM dan GMIBM sebagai gereja tetangga KGPM telah memberikan rekomendasi persetujuan, sedangkan dari GMIST tidak memberikan rekomendasi persetujuan/menolak, karena ada persoalan antara KGPM dan GMIST di kepulauan Siau Kabupaten Sangir-Talaud sebagai wilayah pelayanan GMIST.
Persoalan tersebut ialah ada anggota jemaat GMIST di-Siau ingin menjadi anggota jemaat KGPM setempat, tapi diprotes oleh anggota jemaat GMIST lainnya.
Akibatnya terjadi konflik, dimana antara lain papan nama jemaat GMIST setempat dibuang ke laut oleh calon warga KGPM.
Akibatnya, BPS-GMIST marah besar dan melapor kejadian tersebut pada polisi setempat.
Kejadian ini terjadi pada awal tahun 1970-an sebelum Sidang Raya DGI di-Salatiga.
Atas kejadian itu, maka setelah Sidang Raya DGI thn 1976 di Salatiga, atas jasa baik dari Pdt. Winckler, Sekertaris Persekutuan Gereja-gereja Wilayah Sulutteng, mengajak PP-KGPM untuk bertemu dengan Ketua BPS-GMIST di Tahuna (lupa namanya).
Dalam pertemuan tersebut, PP-KGPM yang diwakili Penulis, secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian di Siau tersebut.
Walaupun awalnya Ketua Sinode emosi dalam sikap dan ucapannya, namun dalam perjalanan waktu, akhirnya BPS-GMIST memberikan rekomendasi persetujuan untuk KPGM diterima sebagai anggota DGI.
Dengan rekomendasi tersebut disamping dari GMIM dan GMIBM yang sudah memberikan rekomendasi persetujuan lebih dulu, maka pada Sidang BPL (Badan Pekerja Lengkap) DGI tanggal 9 September 1979 di-Sukabumi, Jawa Barat, diputuskan KGPM diterima sebagai Anggota DGI.
Penulis hadir mewakili KGPM (disamping sebagai Anggota BPL-DGI).
