Boltim, BeritaManado.com – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kotsel Jaya Desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan, Jugreli Tabea, meminta Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran BUMDes tahun 2019 yang dia laporkan bersama puluhan warga masyarakat Kotabunan Selatan pada April 2020 lalu.
Jugreli Tabea katakan, kasus yang sudah mengendap di Polres Bultim selama tiga bulan ini agar segera tuntas sehingga tak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Kotabunan Selatan.
“Senin hari ini saya mendatangi Polres Boltim untuk mengecek perkembangan kasus ini dan Kasat Reskrim katakan bahwa (kasus) masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Jugreli Tabea, Senin (20/07/2020).
Kasus yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal anggaran BUMDes berkisar senilai lebih dari Rp 100 juta.
Kata Jugreli, pada kasus itu namanya ikut diseret sebagai pihak yang diopinikan terlibat, padahal dia sendiri merasa sebagai pihak yang dirugikan karena tanda tangan dirinya dipalsukan oleh oknum sekretaris BUMDes.
“Tandatangan saya dipalsukan oleh oknum Sekretaris BUMDes yang tak lain adalah istri Sangadi Kotabunan Selatan dengan disaksikan oleh oknum bendahara. Kasus pemalsuan tandatangan saya ini sudah dilaporkan ke Polsek Urban Kotabunan,” beber Jugreli sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor 45/IV/2020/RES-BOLTIM/SEK-KTBN, tertanggal 9 April 2020.
Ia menjelaskan, Dalam kasus korupsi anggaran BUMDes ini, oknum Sekretaris berinisial MD alias Lia dengan sepengetahuan bendahara BUMDes berinisial NN alias Via diduga beberapa kali melakukan penarikan uang BUMDes yang disimpan di rekening di Bank Sulutgo dengan cara memalsukan tandatangan dirinya pada slip penarikan.
“Total uang BUMDes yang raib di rekening BUMDes sesuai prin rekening koran pada April lalu senilai Rp 77.500.000. Selain itu uang kas di tangan bendahara juga ikut raib senilai Rp 33.300.000, sehingga total kerugian menjadi Rp 110.800.000,” bebernya.
Akibat dari perbuatan keduanya, BUMDes Korsel Jaya tak bisa melaksanakan program mereka yakni budidaya kepiting bakau.
“Kasus ini kami laporkan ke Polres Boltim pada 27 April 2020. Kami percaya Polres serius menangani kasus ini, dan kami butuh agar kasus ini segera tuntas melalui persidangan di Pengadilan agar diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkas Jugreli.
(Riswan Hulalata)