Bitung – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hendarman Supandji berjanji akan menyelesaikan status tanah Pulau Lembeh. Ia menyatakan, butuh waktu satu tahun untuk menyelesaikan status tanah pulau tersebut yang sekian tahun tak kunjung terselesaikan.
Hal ini dikatakan Supandi disela-selah sambutan penyerahan sertifikat legalisasi aset hak atas tanah melalui Program Strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2013 di Hall Garand Kawanua Manado.
Dijelaskan Supanji, permsalahan tanah Lembeh bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui Direktorat Informasi Strategi yang penanganannya menyangkut pertanahan yang disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas dan status tanah serta hak yang membebani, pemindahan haknya dan lain sebagainya.
Sedangkan acara penyerahan sertifikat menurut Supandji merupakan bagian program strategis nasional BPN, guna menargetkan percepatan penyelesaian dan peralihan hak atas tanah melaui program legalisasi aset tahun 2013.
Acara yang diselengarakan BPN Provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulut sebagai tuan rumah ini dihadiri Walikota, Hanny Sondakh bersama Asiten I, Fabian Kaloh. Dimana sebelum acara dimulai, Sondak menyempatkan diri melakukan pembicaraan bersama Supandji dan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang guna membahas kunjungan ke Kota Bitung Jumat (8/11).(*/enk)
Bitung – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hendarman Supandji berjanji akan menyelesaikan status tanah Pulau Lembeh. Ia menyatakan, butuh waktu satu tahun untuk menyelesaikan status tanah pulau tersebut yang sekian tahun tak kunjung terselesaikan.
Hal ini dikatakan Supandi disela-selah sambutan penyerahan sertifikat legalisasi aset hak atas tanah melalui Program Strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2013 di Hall Garand Kawanua Manado.
Dijelaskan Supanji, permsalahan tanah Lembeh bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui Direktorat Informasi Strategi yang penanganannya menyangkut pertanahan yang disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas dan status tanah serta hak yang membebani, pemindahan haknya dan lain sebagainya.
Sedangkan acara penyerahan sertifikat menurut Supandji merupakan bagian program strategis nasional BPN, guna menargetkan percepatan penyelesaian dan peralihan hak atas tanah melaui program legalisasi aset tahun 2013.
Acara yang diselengarakan BPN Provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulut sebagai tuan rumah ini dihadiri Walikota, Hanny Sondakh bersama Asiten I, Fabian Kaloh. Dimana sebelum acara dimulai, Sondak menyempatkan diri melakukan pembicaraan bersama Supandji dan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang guna membahas kunjungan ke Kota Bitung Jumat (8/11).(*/enk)