Manado – Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengungkapkan peran media dalam Pemilu sekaligus ikut menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran.
Dijelaskan Herwyn Malonda pada Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Hotel Quality Manado, Kamis (21/2/2019), Bawaslu tidak bisa mengawasi kegiatan calon peserta Pemilu di luar kampanye yang disusupi kampanye Caleg.
“Sekarang ada sentra Gakkumdu. Putusan pelanggaran oleh Gakkumdu, sementara Bawaslu soal pelanggaran administrasi,” tandas Malonda pada workshop yang dimoderatori Ibu Chelsea dan menghadirkan ketua dan anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Hendry Bangun.
Ditambahkan Herwyn Malonda, daftar pemilih dibagi dalam tiga tahapan yakni daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus dan daftat pemilih tambahan.
Warga masuk daftar pemilih khusus hanya bisa memilih sesudah jam 12 dengan catatan masih tersisa surat suara. Bawaslu minta masukkan lagi ke DPT.
“Di undang-undang dijelaskan bahwa yang bisa memilih hanya yang memiliki KTP elektronik. Bagaimana dengan pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik? Ini potensi masalah karena surat keterangan tidak boleh, KPPS pasti minta KTP elektronik,” jelas Malonda sambil mengajak seluruh masyarakat menyukseskan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
(JerryPalohoon)