Ratahan, BeritaManado.com – Operasi senyap Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Manado didampingi Kesbangpol Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil menjaring tiga WNA (Warga Negara Asing) asal Tiongkok atau Cina tanpa dokumen (Ilegal,red).
Dalam operasi yang dilakukan oleh Intel Imigrasi yang digelar belum lama ini atau tepatnya 5 Maret 2020 di Kecamatan Ratatotok, tiga lelaki WNA yang terjaring tanpa dokumen tersebut langsung diamankan.
“Dari laporan ada indikasi warga negara asing (Cina) yang melakukan aktifitas di tambang. Dalam tugas ini ternyata pihak imigrasi yang didampingi pihak Kesbangpol Mitra mendapati ada tiga warga Negara Cina yang tidak memiliki dokumen,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Mitra, Phebe Punuindoong, Jumat (13/3/2020).
Menurutnya, mereka (tiga WNA,red) berhasil dijaring saat berada di rumah kontrakan mereka di Desa Ratatotok Tengah.
“Dari pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, mereka ternyata sudah lama berdomisili di Ratatotok. Ada yang belum setahun, namun ada juga yang sudah lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, ketika diperiksa pihak imigrasi, mereka hanya punya ijin tinggal sementara sehingga saat itu juga langsung dibawa pihak imigrasi untuk proses selanjutnya.
“Kami menduga mereka mungkin pekerja tambang karena dilihat dari perlengkapan yang ada di rumah kost, merupakan peralatan dan pakaian yang digunakan para pekerja tambang,” jelas Phebe Punuindoong.
Ditambahkannya, menurut informasi dari masyarakat masih ada beberapa WNA yang belum sempat ditemukan oleh pihak imigrasi pada operasi tersebut karena beberapa diantaranya pulang saat Imlek lalu.
“Terkait apakah mereka akan dideportasi atau tidak, menunggu proses pihak imigrasi sebagai yang berwenang. Pada saat itu kami juga menemukan pimpinannya yang ber-KTP Jakarta,” pungkas Phebe Punuindoong.
(***/Jenly Wenur)