“Ya cukup itu saja menurut saya. Karena urusan mengurus masyarakat kan bukan dilihat dari keluusan. Syarat kelulusan secara formal sudah ada di KPU,” katanya
Terkait materi pembekalan yang terlewat, Masinton menyebut bisa mempelajari materinya secara mandiri.
(Alfrits Semen)
