Berita Utama

Kementerian BUMN Dihapus dan Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri

Keempat, Andre menyampaikan, jika dalam rapat juga disepakati dalam UU BUMN harus ada aturan yang melarang Menteri atau Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN sebagai Komisaris atau sebagainya.

“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen. Sudah,” pungkasnya.

Rapat nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan Tim Perumus dan Tim Singkronisasi (Timus-Timsin) setelah pembahasan DIM revisi UU BUMN ini disepakati.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara