Manado – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Bumi Nyiur Melambai.
Kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh daerah ini, berlangsung sejak tanggal 13 September hingga 28 September 2018, guna meninjau secara langsung keberadaan kantor serta administrasi perizinan setiap OBH yang nantinya akan menjalin kemitraan bersama Kemenkumham Kanwil Sulut.
Ketika ditemui di kantor OBH Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sulut yang berkantor di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulut, Purwanto, SH. MH menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap OBH merupakan agenda peninjauan langsung ke kantor OBH.
“Saat ini kami melakukan verifikasi faktual terdahap 6 OBH yang sudah tersertifikasi dan 3 OBH baru. Hari ini, kami mendatangi kantor OBH LKBH Sulut. Pekan kemarin kegiatan yang sama kami lakukan di wilayah Kotamobagu,” kata Purwanto yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, SH. MH, Kepala Subid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Setiawaty Pontoh, SH. MH, Senin (17/9/18).
Sementara itu, Direktur Utama LKBH Sulut, Yudhistira Adiza Putra menuturkan, keberadaan OBH yang dipimpinnya itu baru saja terbentuk. Termasuk orientasi serta tujuan mendirikan OBH ini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin yang ada di Sulut.
“LKBH Sulut ini kami dirikan atas komitmen bersama kurang lebih 15 advokat yang terpanggil memberikan pendampingan hukum untuk mencari keadilan bagi masyarakat Sulut yang kurang mampu. Intinya, kami fokus bagi masyarakat miskin. Kami juga melirik masalah lingkungan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Yudhistira.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak berkonsultasi dan membutuhkan jasa pendampingan hukum dari LKBH Sulut, silahkan menghubungi nomor telepon 082221277111 atau email [email protected].
(***/Anes Tumengkol)
Manado – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Bumi Nyiur Melambai.
Kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh daerah ini, berlangsung sejak tanggal 13 September hingga 28 September 2018, guna meninjau secara langsung keberadaan kantor serta administrasi perizinan setiap OBH yang nantinya akan menjalin kemitraan bersama Kemenkumham Kanwil Sulut.
Ketika ditemui di kantor OBH Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sulut yang berkantor di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulut, Purwanto, SH. MH menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap OBH merupakan agenda peninjauan langsung ke kantor OBH.
“Saat ini kami melakukan verifikasi faktual terdahap 6 OBH yang sudah tersertifikasi dan 3 OBH baru. Hari ini, kami mendatangi kantor OBH LKBH Sulut. Pekan kemarin kegiatan yang sama kami lakukan di wilayah Kotamobagu,” kata Purwanto yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, SH. MH, Kepala Subid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Setiawaty Pontoh, SH. MH, Senin (17/9/18).
Sementara itu, Direktur Utama LKBH Sulut, Yudhistira Adiza Putra menuturkan, keberadaan OBH yang dipimpinnya itu baru saja terbentuk. Termasuk orientasi serta tujuan mendirikan OBH ini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin yang ada di Sulut.
“LKBH Sulut ini kami dirikan atas komitmen bersama kurang lebih 15 advokat yang terpanggil memberikan pendampingan hukum untuk mencari keadilan bagi masyarakat Sulut yang kurang mampu. Intinya, kami fokus bagi masyarakat miskin. Kami juga melirik masalah lingkungan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Yudhistira.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak berkonsultasi dan membutuhkan jasa pendampingan hukum dari LKBH Sulut, silahkan menghubungi nomor telepon 082221277111 atau email [email protected].
(***/Anes Tumengkol)