Manado – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Kota Manado melalui kecamatan terkait pendataan penduduk baik di kos-kosan dan di rumah kontrak/sewa, Kelurahan Tikala Kumaraka telah merampungkannya sesuai batas waktu yang ada, Kamis (16/10/2014)
Ditemui BeritaManado.Com di Kantor Kelurahan Tikala Kumaraka, Glenn Kowaas sebagai lurahnya, mengatakan ada 12 tempat kos dan 6 rumah kontrak di kelurahannya.
Walau sudah segera merampungkan data penduduk dihari itu, Lurah Kowaas mengakui sempat ada kendala dalam pendataan.
“Kadangkala ada kos-kosan kapala batu. Sedangkan mo minta fotokopi KTP pe susah skali dorang mo kase,” ujar Lurah Kowaas.
Diceritakan Lurah Kowaas, ada juga beberapa oknum aparat seolah ‘pandang enteng’ akan pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.
“Torang sebelumnya beking sidak, pertama katu cuma pala yang datang, tapi setelah kita datang baru identitas aparat dikasih tunjung. Itulah kendala-kendala yang dihadapi,” kata Lurah Kowaan.
Padahal menurut Lurah Kowaas, dalam melakukan sidak juga melibatkan pihak Babinsa dan Babinkamtibmas. Diakuinya, jika ada warga di kelurahannya tak memiliki KTP, maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, warga itu dikenakan sanksi administrasi. (robintanauma)

