Kekerasan terhadap perempuan bukan saja menjadi masalah individu, namun problem nasional. Bahkan untuk beberapa kasus hal tersebut menjadi perhatian dunia internasional hingga harus ditangani oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Bagi PBB sendiri, kekerasan terhadap kaum perempuan disebut sebagai kejahatan kemanusiaan – Jashinta Sarundajang-Paat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua TP PKK Minahasa dalam sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan, Senin (30/6/2014) di Ruang Sidang kantor Bupati Minahasa. Ketua PMI Minahasa ini juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan kaum perempuan dari tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi perlindungan dan peningkatan kualitas hidup kaum perempuan Minahasa. Menurutnya, segala sesuatu mengenai hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Acara yang digelar berkat kerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Minahasa turut dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sulut Ny Ivonne Silangen-Lombok, Kapolres Minahasa AKBP Henny Posumah, jajaran Pemkab Minahasa, pengurus organisasi wanita, perwakilan dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI). (frangkiwullur)
