Manado, BeritaManado.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengakuan terhadap Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra yang diajukan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Dengan demikian Olly Dondokambey telah mengantongi hak paten sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2016.
Adapun perlindungan paten sebagai kekayaan intelektual tersebut berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan 16 Oktober 2020.
Sebagai informasi, hak paten adalah kewenangan eksklusif inventor atas invensi bidang teknologi pada waktu tertentu.
Untuk pelaksanaannya, dilakukan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, Olly Dondokambey telah bersyarat mendapatkan sertifikat hak paten karena memenuhi semua unsur yang ditentukan.
Olly Dondokambey menyambut baik hal ini.
Selanjutnya, Olly berencana melakukan pengembangan kewenangan tersebut dengan peningkatan komoditi, bobot dan volume kopra di bumi nyiur melambai.
(***/Alfrits Semen)