Hukum dan Kriminalitas

Kejati Sulut Klarifikasi Isu Jaksa dan Polisi, Penyelidikan Dugaan Perzinahan Dihentikan

Kejati Sulut Klarifikasi Isu Jaksa dan Polisi, Penyelidikan Dugaan Perzinahan Dihentikan
Kejati Sulut Klarifikasi Isu Jaksa dan Polisi, Penyelidikan Dugaan Perzinahan Dihentikan

Penulis: Jhonli Kaletuang I Manado

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) angkat bicara terkait pemberitaan dan informasi di media sosial yang menyeret nama seorang jaksa perempuan berinisial FMS dengan anggota Polri berinisial SSR.

FMS diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, FMS bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara.

Sementara SSR merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Buton Selatan.

Informasi mengenai dugaan hubungan khusus antara keduanya bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial.

Dalam perkembangannya, informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan tuduhan perselingkuhan hingga dugaan perzinahan.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, yakni FMS, SSR, istri SSR serta ibu mertua SSR.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif terkait tuduhan yang beredar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana tuduhan yang beredar di masyarakat.

Persoalan tersebut juga sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Istri SSR membuat laporan terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS, yang kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Hasil penyelidikan tersebut tidak menemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana informasi yang beredar.

Polda Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.

Kejati Sulut menyatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah dilakukan oleh institusi berwenang.

Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan video, informasi maupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurut Kejati Sulut, penyebaran informasi yang belum teruji dapat menimbulkan kesalahpahaman sekaligus merugikan pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan maupun media sosial.

Kejati Sulut menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau informasi yang berkembang di media sosial.