Airmadidi – Penyidik Kejaksaan Negeri Airmadidi telah memanggil dan memeriksa oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan 3 Sarana Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kamis (23/1/2014)
Oknum PPK ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga lapangan sepak bola di Minahasa Utara berbandrol Rp 900 juta yang bersumber dari APBN.
Hal ini diakui Kepala Kejari Airmadidi Irvan Samosir SH MH melalui Kasie Intel Bobby Selang SH ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014)
“Tadi kami telah memanggil dan mengambil keterangan dari oknum PPK Pembangunan Sarana Olahraga Kemenpora terkiat kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan tiga lapangan sepak bola,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini sudah ada kurang lebih 10 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Untuk pekan ini sudah ada tujuh orang saksi. Selain PPK Kemenpora, tiga hukum tua yang desanya dibangun lapangan sepak bola yakni Kumtua Desa Kaima Kecamatan Kauditan, Desa Laikit Kecamatan Dimembe dan Desa Wori Kecamatan Wori. Selain itu juga dimintai keterangan sebagai saksi pihak Komite Pembangunan Sarana di tiga kecamatan tersebut,” jelasnya.
Ditanya soal penetapan tersangka, Bobby menyatakan dalam waktu dekat ini. “Sekarang kita lagi ngebut. Tunggu saja. Tersangka dalam waktu dekat sudah kita tetapkan,” tandasnya. (robintanauma)
Airmadidi – Penyidik Kejaksaan Negeri Airmadidi telah memanggil dan memeriksa oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan 3 Sarana Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kamis (23/1/2014)
Oknum PPK ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga lapangan sepak bola di Minahasa Utara berbandrol Rp 900 juta yang bersumber dari APBN.
Hal ini diakui Kepala Kejari Airmadidi Irvan Samosir SH MH melalui Kasie Intel Bobby Selang SH ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014)
“Tadi kami telah memanggil dan mengambil keterangan dari oknum PPK Pembangunan Sarana Olahraga Kemenpora terkiat kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan tiga lapangan sepak bola,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini sudah ada kurang lebih 10 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Untuk pekan ini sudah ada tujuh orang saksi. Selain PPK Kemenpora, tiga hukum tua yang desanya dibangun lapangan sepak bola yakni Kumtua Desa Kaima Kecamatan Kauditan, Desa Laikit Kecamatan Dimembe dan Desa Wori Kecamatan Wori. Selain itu juga dimintai keterangan sebagai saksi pihak Komite Pembangunan Sarana di tiga kecamatan tersebut,” jelasnya.
Ditanya soal penetapan tersangka, Bobby menyatakan dalam waktu dekat ini. “Sekarang kita lagi ngebut. Tunggu saja. Tersangka dalam waktu dekat sudah kita tetapkan,” tandasnya. (robintanauma)