
Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado telah menandatangani kesepakatan kerjasama tentang pelaksanaan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial sembako dalam rangka COVID-19.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejari Manado ini, dilakukan oleh Kepala Kejari Maryono SH, MH dan Kadis Sosial Drs Sammy AR Kaawoan MAP.

Dalam kesepakatan kerjasama yang dimaksud disebutkan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengawal bersama dalam hal pengadaan serta penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako dalam rangka COVID-19 di Kota Manado.
Dinas Sosial dapat di berikan pendampingan serta pengawalan administrasi terkait dengan dasar hukum.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu I (satu) tahun terhitung sejak kesepakatan bersama ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua pihak.
Menanggapi kesepakatan kerjasama ini Kadis Sosial Sammy Kaawoan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Manado.
“Jadi Dinsos, sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado yang akan melaksanakan pendampingan dalam rangka pengadaan dan penyaluran sembako bagi warga yang terdampak COVID-19 di Manado,” kata Sammy Kaawoan kepada BeritaManado.com, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Kajari Maryono kepada BeritaManado.com, sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar tidak akan terjadi penyimpangan dana penanganan COVID-19.
“Kami berharap hal demikian tidak terjadi di Kota Manado oleh karena itu kami berkepentingan mengawal agar dana tersebut tepat sasarannya tepat penggunaanya dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” ungkap sosok pria yang selalu ramah dengan awak media.
(BennyManoppo)
