Bitung, BeritaManado.com – Sidang praperadilan (Praper) AGT memasuki sidang kelima dengan agenda pembacaan kesimpulan, Rabu (30/03/2021).
Dalam sidang dipimpin hakim tinggal, Rustam SH MH, Tim Kuasa Hukum AGT dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung secara bergantian membacakan kesimpulan.
Diawali dengan pembacaan kesimpulan dari Tim AGT yang dibacakan Irwan S Tanjung SH menyampaikan permohonan Praper terhadap perkara yang melibatkan kliennya yang dikriminalisasi terhadap pelanggaran administrasi.
Menurutnya,
ada esensi-esensi yang menjadi maksud tujuan dari praperadilan. Sebagai pihak termohon mengelak akan tetapi asas pembuktian yang sebenarnya pengelakan itu sesungguhnya adalah pengakuan secara tidak langsung.
“Dan ini membuktikan bahwa mereka (termohon, red) dengan apa yang telah kami dalilkan adalah benar,” kata Irwan.
“Berkali-kali saya sampaikan ada namanya istilah Vox Populi Vox Dei – Suara Hakim adalah Suara Tuhan,” katanya lagi.
Ketika seseorang Hakim sandaran vertikalnya hanya kepada Tuhan, bersih karena Tuhan dan menyadari adanya orang yang tersakati dan tanpa prosedural.
“Ketika keputusan Hakim yang Mulia memutuskan perkara ini pada besok hari dengan memenuhi unsur tersebut, maka 100% kami meyakini akan dimenangkannya ada di pihak kami dan apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka rekan-rekan media silakan menilainya,” katanya.
Pihak Kejaksaan sendiri menyampaikan jika selama sidang pihaknya telah menyampaikan alat bukti serta prosedur penetapan AGT sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung tahun 2019.
“Dalam persidangan, kami sajikan dua alat bukti berupa keterangan para saksi dan bukti surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH.
(abinenobm)