Anang pun menyebut Edward kerap mendekatinya dan meminta proyek dari Bakti, dan mengancam akan ‘meratakan’ Kemenkominfo bila tak diberi proyek.
“Kalau di kami ada kira-kira untuk sejenis quality service seluler itu nilainya Rp 250 miliar, lalu ada pekerjaan semacam dana center juga yang dia inginkan dari Kominfo,” kata Anang.
Dalam keterangannya mantan anak buah Johnny G Plate itu mengatakan Edward bahkan pernah mengancam akan membolduzer seluruh pihak di Kementerian Kominfo bila tidak memberikan dana yang ia minta.
Pada sidang tersebut, selain Anang, eks Menkominfo Johnny G Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa yang sama.
(abinenobm)
