Manado, BeritaManado.com — Upaya Capres Ganjar Pranowo mendorong parpol pengusungnya untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu 2024 harus diapresiasi.
Maksud tersebut bertujuan sangat baik bagi kualitas pemilu.
Bagi pihak pro demokrasi pasti akan setuju dan berdiri di belakang beliau untuk perjuangan.
Pendapat ini disampaikan Dosen Kepemiliua Unsrat Manado, Ferry Daud Liando.
Meski begitu, kata Ferry Liando, upaya Ganjar Pranowo mengusut dugaan pelanggaran melalui mekanisme hak angket di DPR RI tentu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ferry menjelaskan, UU Pemilu menegaskan untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran pemilu, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah Bawaslu, bukan DPR.
Dikatakan, Bawaslu memiliki tiga kewenangan berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu yakni menangani laporan berkaitan dengan pelanggaran administrasi.
Penanganan ini, lanjut Ferry, berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata cara, mekanisme atau prosedur oleh peyelenggara ataupun peserta.
“Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran pidana apabila ada peserta yang melakukan kecurangan. Ada juga kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran terhadap uu lainnya seperti netralitas ASN, aparat, hoaks dan lainnya,” terang Ferry, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, jika KPU disinyalir melakukan pelanggaran penghitungan, pencatatan atau rekapitulasi, maka mekanismenya bisa melalui proses penanganan pelanggaran administrasi atau kode etik.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran melalui mekanisme hak angket di DPR RI justru berdampak pada pelanggaran terhadap UU Pemilu.
“Jangan berusaha menyelesaikan suatu masalah dengan memunculkan masalah baru. DPR itu institusi politik, bukan lembaga penyelenggara pemilu dan bukan juga lembaga hukum,” tandasnya.
(Alfrits Semen)