
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, S.AB, menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Perumda Pasar Bitung.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Perumda Pasar Bitung yang dinilai merugikan pekerja dan sarat kejanggalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses demosi tersebut diduga tidak melalui tahapan administratif sebagaimana mestinya. Para pegawai mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, tidak melalui berita acara pemeriksaan, maupun pemanggilan resmi sebelum keputusan dijatuhkan.
Kondisi ini semakin memicu polemik setelah posisi yang sebelumnya diisi pegawai tetap justru digantikan oleh THL. Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
Tidak hanya itu, status para pegawai yang terdampak hingga kini masih belum jelas. Mereka belum memperoleh kepastian terkait jabatan baru maupun besaran gaji yang diterima. Bahkan, beberapa pegawai mengaku hanya diminta menandatangani lembar tanda terima gaji tanpa mencantumkan nominal, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi.
Dalam orasi di hadapan massa aksi, Rusdyanto menyoroti dugaan demosi terhadap sejumlah pegawai tetap yang dilakukan tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Ia juga mempertanyakan keputusan penunjukan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Kepala Bidang, yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme serta prinsip profesionalitas dalam tata kelola perusahaan daerah.
“Ini keputusan yang aneh dan merugikan pekerja. Sejumlah kebijakan yang diambil terkesan prematur. Bagaimana mungkin seorang pejabat pelaksana tugas (Plt) mengambil keputusan strategis seperti itu,” tegas Rusdyanto, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola manajemen dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan di lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa jabatan strategis seharusnya diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.
Rusdyanto juga mengingatkan bahwa langkah demosi sepihak tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja.
“Kebijakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi menyangkut martabat dan kepastian kerja para pekerja,” ujarnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota Bitung untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perumda Pasar. Menurutnya, setiap kebijakan yang merugikan pekerja harus segera dihentikan dan dikoreksi.
“Pemerintah harus hadir. Jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan BUMD,” tambahnya.
