Manado, BeritaManado.com — Wenny Lumentut (Penggugat) memenangkan Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 terkait sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian, Kecamatan Tomohon Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan, Kamis (9/11/2023), memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Wenny Lumentut kepada BeritaManado.com bersyukur dengan putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut.
Menurut Wenny, semua fakta akhirnya bisa terjawab.
“Kebenaran akhirnya muncul ke permukaan,” kata Wenny.
Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, memanjatkan puji syukur kepada Tuhan atas putusan hakim itu.
Apalagi, dengan kerja keras selama setahun di persidangan.
Menurut Heivy, putusan membuktikan jika Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikat baik dan objek sengketa adalah sah milik pengguhat.
“Ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik lewat bukti surat maupun keterangan saksi,” jelas Heivy.
Menurutnya, putusan juga membuktikan bahwa rumor dan tuduhan negatif kepada Wenny Lumentut di media sosial adalah berita bohong.
“Ada oknum yang menuduh Wenny Lumentut mafia tanah dan masih banyak lagi fitnah. Itu sama sekali tidak benar. Dan kami akan memproses hukum oknum penyebar fitnah tersebur,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Heivy, pihaknya selaku kuasa penggugat telah berulang kali menyampaikan jika Sertipikat Hak Milik No. 313/2013/Talete Satu milik tergugat adalah cacat hukum administrasi sehingga harus dinyatakan tidak sah dan mengikat secara hukum.
Karena, kata Heivy, proses penerbitan SHM tersebut banyak kejanggalan.
“Dan kami sebagai kuasa hukum penggugat telah berhasil mengungkap kejanggalan-kejanggalan tersebut di depan persidangan melalui bukti surat maupun bukti saksi,” jelasnya.
(Alfrits Semen)