Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Manado Sonny Lela S.Sos menegaskan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dikatakannya, sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan setingkat Paud, TK, SD, SMP, kecewa jika ada sekolah di Manado yang melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.
“Semua sekolah, baik swasta maupun negeri harus mengitkuti protap, karena berbicara undang-undang darurat Covid-19 merupakan undang-undang yang harus dipatuhi,” kata Sonny Lela kepada BeritaManado.com, Kamis (4/3/2021).
Lela mengecam sekolah atau yayasan di Kota Manado yang telah melakukan KBM tatap muka.
“Seakan-akan mereka itu sudah mau melanggar aturan,” ujarnya.
Jika demikian terjadi, maka Komisi IV dikatakannya akan menindaklanjuti persoalan itu.
“Kami akan berkonsultasi dengan Kadis Pendidikan mungkin akan turun lapangan melihat situasi sampai dimana,” ungkapnya.
Menurutnya, akan menjadi pertanyaan apakah sekolah yang membuka KBM tatap muka telah melakukan protokol kesehatan.
“Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait virus Corona lalu siapa yang akan bertanggungjawab?,” tandas Ketua Fraksi Golkar DPRD Manado.
(BennyManoppo)