• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Kasus Tabrakan Mobil Polwan ADELEIDA LOMBOAN, Pengacara E.K TINDANGEN: Lihat Saja di Pra Peradilan

by Jerry
Selasa, 23 Januari 2018
in Hukum dan Kriminalitas, Minut
  • 770shares
E.K Tindangen bersama tim
Pengacara E.K Tindangen bersama tim

 

Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka N, warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, terhadap Polisi Wanita (Polwan) bernama Adeleida Lomboan, memasuki babak baru.

Dijelaskan kuasa hukum tersangka N, Adv. E.K Tindangen SH, gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan pihak tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terhadap Polres Minahasa Utara yang dinilai menyalahi prosedur penahanan tersangka akan segera digelar.

“Lihat saja di pra peradilan nanti. Kami yakin klien kami tidak bersalah. Diharapkan pengadilan memutuskan seadil-adilnya dan tidak ada intervensi karena supremasi hukum harus ditegakkan. Klien kami sangat teraniaya ketika menjalani penahanan yang diduga menyalahi prosedur bahkan tidak bisa merayakan Natal dan Tahun Baru,” jelas E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Selasa (23/1/2018).

BERITA TERKAIT:

ASN E yang Mengaku Istri Intel Polri Kerap Pamer Perhiasan Saat Ngantor di Pemkab Minut

Mengaku Istri Anggota Intel Polri, ASN Minut Diduga Intimidasi Jurnalis

Pihak Polres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan S.Sos, yang lebih dahulu dikonfirmasi BeritaManado.com, menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan dari pihak tersangka. Menurut AKP Maridjan, penahanan tersangka telah memenuhi prosedur hukum.

“Status tersangka karena kami sudah memiliki lebih dari dua barang bukti termasuk rekaman. Penahanan dilakukan berdasarkan bobot pelanggaran. Luka cakaran di tubuh korban berdasarkan visum dokter. Berkas tersangka tahap satu menunggu P 21,” tandas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hendry Maridjan kepada BeritaManado.com di ruangannya, Senin (22/1/2018) sore.

Sebelumnya, keputusan mengambil jalur pra peradilan ditempuh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada Polwan bernama Adeleida Lomboan yang kini ditangani Polres Minut melalui kuasa hukum.

Hal tersebut karena pihak keluarga tersangka merasa proses penanganan berjalan lambat, tak sesuai prosedur dan tanpa kepastian.

Kepastian terkait rencana tersebut disampaikan Adv. EK Tindangen SH selaku Kuasa Hukum N, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2018) lalu.

“Pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif, namun tidak ada solusi yang terbaik hingga saat ini. Bahkan, klien kami masih menjalani penahanan sejak 23 Desember 2017 hingga kini di Polres Minut,” ujar EK Tindangen kala itu.

Kasus ini bermula saat menjelang Natal yakni Jumat, 22 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di depan minimarket King Mart di Airmadidi, kendaraan milik N jenis Toyota Calya warna hitam DB 1636 FD yang dikendarai anaknya bernama Joannita Pude ditabrak di sisi kanan oleh kendaraan yang dikemudikan Adeleida Lomboan yang ternyata adalah anggota Polwan Polres Minut.

“Kami saat itu minta agar yang bersangkutan ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahkan dia bersedia memberikan SIM A tertulis nama Adeleida Lomboan sebagai jaminan. Namun, kemudian dia merampas kembali SIM tersebut dan langsung menyalakan mobil miliknya. Disitu jadilah adu mulut,” jelas Joannita, anak tersangka N.

Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini di Polres Minut, tapi tanpa diduga, terlapor kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruangan Reskrim Polres Minut.

“Kami keluarga berharap pak Kapolda Sulut dan Kapolres Minut dapat menyikapi secara bijaksana permasalahan ini agar dapat solusi terbaik,” kata Joannita.

Sementara itu, pihaknya juga meminta kasus tabrakan terhadap mobil milik N yang tidak diproses oleh Polres Minut dapat diusut hingga meminta bantuan Propam Polda Sulut.

“Makanya kami mengadu ke Propam Polda mengenai awal persoalan kasus ini,” tandas Joannita.

Kuasa hukum tersangka N, Adv. EK Tindangen SH, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (11/1/2018) lalu, membenarkan langkah Pra Peradilan sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara.

“Ya, sudah kami daftarkan,” pungkas EK Tindangen kala itu.

(JerryPalohoon)

 

 

Berita Terpopuler

  • ASN E yang Mengaku Istri Intel Polri Kerap Pamer Perhiasan Saat Ngantor di Pemkab Minut
  • Tega, Balita 6 Bulan di Manado Tewas Dianiaya Ayah Kandung Hanya Karena Game Online
  • Pemilu 2024, Minahasa Jadi Enam Daerah Pemilihan
  • Kasus Verifikasi Parpol Berlanjut, 9 Penyelenggara Pemilu Asal Sulut Bakal Diperiksa DKPP
  • Bejat! Oknum Guru di Minsel Lecehkan 16 Siswa, 3 diantaranya Disodomi
  • Pertemuan Raya dan Konas XVI FK-PKB PGI Digelar 4-9 September 2023, Berikut Susunan Lengkap Panitia
  • LSI Denny JA: Tujuh Partai Diprediksi Lolos Ambang Batas Parlemen
  • Pulisan Resort dan Hotel Marriott Segera Diresmikan, Komitmen Olly Dondokambey – Steven Kandouw Bikin Sulut Mendunia
  • Andi Muhammad Taufik Kajati Sulut yang Baru




Berita Terbaru

  • PGI Sayangkan Terjadinya 5 Kasus Diskriminasi dan Pelarangan Beribadah Usai Imbauan Presiden Jokowi
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Yudi Tatipang Sebut Gunung Karangetang Masih Aman
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Kabar Duka, Sekwan DPRD Bitung Rita Sumiok Berpulang
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Sapto Anggoro Minta Media Perlu Kembali pada Visi dan Misi Sebagai Pilar Demokrasi
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Intip 6 Event Menarik di Singapore Periode Januari-Mei 2023
    Rabu, 8 Februari 2023
  • ATF 2023 Sukses Digelar, IHSA Apresiasi Kemenparekraf RI
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Tiga Pelaku Tawuran di Pasar Tua Bitung Ditangkap Polisi
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Olly Dondokambey ke Plt Hukum Tua di Minahasa: Bekerja Baik, Masyarakat akan Percaya
    Rabu, 8 Februari 2023
  • Cindy Wurangian Tegas, Perhatikan Kesejahteraan Guru
    Rabu, 8 Februari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 770shares
Tags: adeleida lomboanAKP Ronny Hendry Maridjanhendry maridjankasat reskrim polres minahasa utaraKasat Reskrim Polres Minutkasus tabrakan melibatkan polisikasus tabrakan melibatkan polwanPolres Minahasa Utarapolres minutpolwan adeleida lomboanRonny Maridjan
Please login to join discussion

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.