Manado, BeritaManado.com — Kasus Pemecah Ombak Likupang di Kabupaten Minahasa Utara kembali berlanjut.
Sumber resmi BeritaManado.com menyebutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Pastinya, seputar pelaksaan proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar tersebut.
Pemeriksaan saksi terjadwal pada Senin (18/1/2021).
Sumber mengatakan, pemeriksaan dilakukan di lantai tiga Kantor Kejati, mulai dari pagi hingga sore hari.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk membenarkan pemeriksaan 10 orang saksi itu.
“Betul telah diperiksa, jumlah 10 orang,” singkat Rumampuk, Selasa (19/1/2021).
(Alfrits Semen)