
Manado – Ketua Komisi Nasional Perempuan RI, Azriana RM SH, kembali mendorong Polda Sulut mengusut kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik Siti Mokoginta yang dilakukan oknum wartawan media online di Sulawesi Utara.
Azriana percaya aparat hukum mampu menyelesaikan tanpa intervensi politik, karena kasus tersebut sangat merugikan korban yang sementara mengandung. Komnas Perempuan lanjut Azriana, meminta kepada PPA Sulut melakukan pendampingan psikolog.
“Bahkan secara psikologis kami sudah koordinasi dengan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara untuk memberikan pendampingan psikolog kepada korban. Artinya, kasus pelecehan ini serius, kami terus mengawal agar pihak penyidik meneruskan hingga putusan pengadilan,” ujar Azriana melalui komunikasi selular dengan BeritaManado.com, Senin (3/7/2017) malam.
Sementara Adv. E.K Tindangen, Satgas PPA Provinsi Sulawesi Utara yang mengantongi SK Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, nomor 43 tahun 2016, menjelaskan, kasus tersebut resmi dilapor suami korban Muliadi Paputungan SAP yang juga anggota DPRD Kota Kotamobagu ke Polda Sulut nomor STTLP/414.a/VI/2016/SPKT tertanggal 6 Juni 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baiknya dan istrinya Siti Mokoginta.
“Wanita dalam berita itu istri sah Muliadi Paputungan yang dibuktikan melalui akta nikah nomor 0241/036/XI/2016 dari Kantor Urusan Agama Kotamobagu tanggal 29 Nopember 2016. Pelaku mengambil foto di facebook korban tanpa izin bahkan tidak berteman, kemudian berita di viralkan. Informasi kasus sementara gelar perkara, harapan kami status pelaku dinaikkan menjadi tersangka,” tandas E.K Tindangen yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut ini.
Diketahui, kasus mencuat ketika pemuatan berita oleh oknum wartawan inisial S di media online klikbmr.com. Berita yang menayangkan foto korban Muliadi mesra dengan seorang wanita yang matanya di-blur hitam yang tidak lain Siti Mokoginta, istri sahnya sendiri.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara telah memutuskan pemberhentian sementara pelaku dari keanggotaan PWI melalui surat nomor: 03/SK/PWI-SULUT/VI/2017, yang ditandatangani Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan dan Sekretaris Jimmy Saroinsong. Pelaku dianggap melanggar PD/PRT dan kode etik jurnalistik PWI.(JerryPalohoon)
