Bitung, Beritamanado.com – Kasus demosi ASN Pemkot Bitung resmi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/02/2020).
Laporan itu disampaikan langsung perwakilan ASN yang didemosi, Herman sebagai pengadu bersama Michael Jacobus selaku pendamping serta ikut didampingi sejumlah anggota DPRD Kota Bitung seperti Habriyanto Achmad, Yusuf Sultan, Benno Mamentu dan Maikel Walewangko.
Menurut Habriyanto, laporan itu diterima Assisten Bagian Pengawasan KASN, John Ferianto dan Auditor Kepegawaian Bagian Pengaduan, Nurul Hidayan yang berkantor di Jalan Let Jendral MT Haryono Kav 52-53 Pancoran Jakarta Selatan.
Namun sayangnya kata dia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung enggan memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD yakni memberikan data berupa SK pelantikan tanggal 7 Januari 2020.
“Tapi sampai sekarang salinan SK itu tidak pernah diberikan,” kata Habriyanto,
Bahkan anggota Komisi I ini menyatakan, pihak BKPSDM mengindahkan surat dari lembaga DPRD perihal pendampingan konsultasi ke KASN.
“Mereka tidak hadir dan tanpa pemberitahuan/berita secara tertulis padahl ini menyangkut masa depan dan karier orang banyak, yang dipandang perlu diperhatikan,” katanya.
Dirinya menyatkan, demosi, mutasi serta rotasi harus sesuai dengan sistem merit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Bagian pengaduan akan melakukan penyelidikan terhadap pengaduan soal demosi ASN Pemkot Bitung,” katanya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Pemkot Bitung, Steven Sulu menyatakan SK rolling ada di masing-masing Kasubag Kepegawaian di tiap KPD.
“Jadi SK itukan masin-masing dan ada di tiap KPD yang mengambilnya,” kata Steven.
(abinenobm)