Amurang – Kasus dugaan merubah dan menambah perolehan penghitungan suara terhadap BL alias Bil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan yang hingga kini masih menggantung. Bahkan sudah kedua kali P19 atau dikembalikan pihak Kejari Amurang untuk dilengkapi penyidik Polres Minsel.
Menurut Kejari Amurang Umaryadi, SH didampingi Kasi intel Yosephus Sepdiandokodiruang dan Kasi Pidum Danur, SH tak menampik akan kadaluarsa. Pasalnya yang disangkakan kepada BL belum memenuhi dasar hukum sebagaimana sangkaan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 Pasal 309.
“Selain itu, berdasarkan keterangan saksi saat sidang di PN Amurang, terdakwa Eril Pekan pada kasus penggelembungan suara di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo dalam persidangan menyebutkan bahwa ditambahkan suara kepada BL karena terdakwa ngefans atau suka saja karena dinilai figur muda dan cerdas,” jelas Umaryadi, kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/6/2014).
Menurutnya lagi, ada 3 alasan kasus ditutup masing-masing tidak ditemukan cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan manakala sudah proses bisa juga dibuka kasus tersebut. Hanya saja terkait aturan pemilu ada batasan waktunya.
“Kasus ini sesuai prosedur akan tetap diproses, kami menjalankan sesuai prosedur yang ada,” ujar Umaryadi.
Terpisah, penyidik Polres Minsel Stevanus Mentu mewakili Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian mengatakan bahwa masih mencari bukti-bukti terkait hubungan antara tersangka BL dan terdakwa Eril Pekang yang adalah hukum Tua Desa Poopo ini.
“Keterangan terdakwa (Eril Pekan, red) kepada pada penyidik awalnya tidak mengaku, tapi saat dipersidangan terdakwa baru mengaku bahwa pemberian suara tambahan kepada tersangka BL atas dasar fans atau suka saja,” tukasnya
Untuk itu kami, sambung dia menegaskan masih mencari pembuktian pernyataan terdakwa, dimana kalau ada pemberian maka dengan sendirinya ada pemberinya. “Nah, ini perlu dibuktikan. Memang kalau sulit penyelidikan jika tidak ada saksi lain yang membenarkan. Pokoknya kami terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tegas Mentu, sembari tak menampik batasan waktu sesuai ketentuan, kasus ini bakal kadaluarsa.
Diketahui proses penyelidikan BL tertanggal 19 Mei 2014, sebagaimana surat rekomendasi Paswaslu Minsel. Jika 67 hari batas waktu sampai pada putusan, tidak ada putusan tetap pengadilan, maka kasus BL bakal kadaluarsa. (sanlylendongan)
