Kota Manado

Kasat Pol PP: Nopol Kendaraan Dicatat, Diserahkan ke Kepala SKPD

Manado – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Xaverius Runtuwene menyatakan, aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah kota Manado membawa kendaraan di tempat kerja pada hari Jumat, dan harus memakai kendaraan umum, masih berlaku hingga saat ini.

“Belum dicabut aturan itu, tetap dilaksanakan Jumat bebas kendaraan bermotor,” tegas Runtuwene, kepada BeritaManado.Com, Senin (26/5/2014).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerapkan, agar personil Pol PP menjaga kendaraan yang memakai plat merah dijaga di kantor besar pemkot Manado.

“Kendaraan plat merah yang masuk, dicatat. Kemudian dilaporkan ke pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang untuk pembinaan dan penindakan,” urai Runtuwene.  Menurutnya, hal serupa juga  dilakukan terhadap kantor SKPD yang berada di luar kompleks kantor Walikota Manado. (SemuelSumendap)

Baca juga:
Untuk diketahui pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan bermotor (HBKB) dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Manado Nomor: 044/Li.06/20/2013 tanggal 9 Januari 2013. Perihal edaran tentang HBKB yang ditujukan kepada para Asisten dan para pimpinan SKPD agar tidak membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) baik kendaraan Dinas maupun milik pribadi saat masuk kantor pada setiap hari Jumat.

Komentar ditutup.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara