Manado – Kasus PHK yang menimpa puluhan karyawan eks Hotel Sedona tampaknya masih berbuntut panjang. Pasalnya, pihak karyawan dan manajemen PT Pantai Indah Kalasey sebagai pengelola eks Hotel Sedona belum menemui kata sepakat hingga hearing keempat, Senin (24/02/2014) sore. Padahal, kedua pihak sudah diberi kesempatan untuk proses mediasi yang ditengahi dinas tenaga kerja.
Menarik, ketika ketua komisi 4 Raski Mokodompit sementara membacakan kesimpulan hearing, Franky Mantiri dan Jack Andalangi dari KSBSI Sulut sebagai kuasa karyawan melakukan interupsi. Mantiri dan Andalangi mempertanyakan keseriusan DPRD menyelesaikan kasus tersebut karena pada hearing sebelumnya yang dihadiri anggota komisi 4 Ayub Ali, Benny Rhamdani dan Idrus Mokodompit telah diputuskan pihak DPRD akan memanggil paksa direksi PT Pantai Indah Kalasey.
“Proses hearing ini tidak berdasarkan pada proses hearing yang awal. Kami tegaskan pada hearing sebelumnya yang dihadiri pak Ayub, pak Benny dan pak Idrus Mokodompit sudah memutuskan akan memanggil paksa pihak direksi. Kenapa sekarang tidak? Padahal proses hearing lalu dan sekarang harusnya berkesinambungan,” tukas Mantiri.
Menerima interupsi pedas, Raski Mokodompit yang didampingi Vanny Kaparang kepada puluhan karyawan dan kuasa karyawan eks Hotel Sedona menegaskan DPRD tidak memiliki wewenang memanggil paksa direksi PT Pantai Indah Kalasey.
“Kami tidak berwenang memanggil paksa mereka. Apalagi pihak manajemen mempunyai perwakilan yaitu kuasa hukum. Kami harap ini bisa dipahami. Ketika proses mediasi yang dilakukan tanpa hasil, maka proses selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Mokodompit sambil memberi kesempatan kedua pihak untuk kembali melakukan proses mediasi dalam jangka waktu 2 kali 24 jam. (Jerry)
Manado – Kasus PHK yang menimpa puluhan karyawan eks Hotel Sedona tampaknya masih berbuntut panjang. Pasalnya, pihak karyawan dan manajemen PT Pantai Indah Kalasey sebagai pengelola eks Hotel Sedona belum menemui kata sepakat hingga hearing keempat, Senin (24/02/2014) sore. Padahal, kedua pihak sudah diberi kesempatan untuk proses mediasi yang ditengahi dinas tenaga kerja.
Menarik, ketika ketua komisi 4 Raski Mokodompit sementara membacakan kesimpulan hearing, Franky Mantiri dan Jack Andalangi dari KSBSI Sulut sebagai kuasa karyawan melakukan interupsi. Mantiri dan Andalangi mempertanyakan keseriusan DPRD menyelesaikan kasus tersebut karena pada hearing sebelumnya yang dihadiri anggota komisi 4 Ayub Ali, Benny Rhamdani dan Idrus Mokodompit telah diputuskan pihak DPRD akan memanggil paksa direksi PT Pantai Indah Kalasey.
“Proses hearing ini tidak berdasarkan pada proses hearing yang awal. Kami tegaskan pada hearing sebelumnya yang dihadiri pak Ayub, pak Benny dan pak Idrus Mokodompit sudah memutuskan akan memanggil paksa pihak direksi. Kenapa sekarang tidak? Padahal proses hearing lalu dan sekarang harusnya berkesinambungan,” tukas Mantiri.
Menerima interupsi pedas, Raski Mokodompit yang didampingi Vanny Kaparang kepada puluhan karyawan dan kuasa karyawan eks Hotel Sedona menegaskan DPRD tidak memiliki wewenang memanggil paksa direksi PT Pantai Indah Kalasey.
“Kami tidak berwenang memanggil paksa mereka. Apalagi pihak manajemen mempunyai perwakilan yaitu kuasa hukum. Kami harap ini bisa dipahami. Ketika proses mediasi yang dilakukan tanpa hasil, maka proses selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Mokodompit sambil memberi kesempatan kedua pihak untuk kembali melakukan proses mediasi dalam jangka waktu 2 kali 24 jam. (Jerry)