Manado, BeritaManado.com — Dinamika yang panjang serta alot terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan COVID-19 di Sulut akhirnya menemui titik temu.
Hal itu dilandaskan dengan penyetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Sulut tentang pengesahan Ranperda COVID-19 menjadi Perda.
Diketagui sebelumnya, 3 dari 5 fraksi di DPRD Sulut belum menyetujui dilanjutkannya Ranperda COVID-19 ke tingkatan selanjutnya.
Sebab, Perda yang dibahas hanya 3 kali ini memang gencar diberi masukan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nyiur Melambai.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Andi Silangen SpB KBD, Perda tersebut akhirnya disahkan, Selasa (18/5/2021) hari ini.
“Fraksi Demokrat menyambut dengan memberi apresiasi kepada semua pihak khususnya kepada Gubernur Olly Dondokambey serta Wakil Gubernur Steven Kandouw yang sangat gentleman. Kami berterima kasih aspirasi sudah didengar, dengan mengadakan perbaikan, bahkan team work yang dipimpin oleh Sekprov telah bekerja keras menjawab harapan rakyat,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Billy Lombok kepada BeritaManado.com.
Ditambahkan Billy Lombok, pihaknya berharap dengan adanya Perda dimaksud, protokol kesehatan lebih diperketat.
“Kami tentu berharap protokol kesehatan lebih diperketat dan modal dasar hukum Perda ini akan semakin memperjelas penegakan serta penertiban di lapangan, kami ingin rakyat selamat seraya ekonomi tetap terus tumbuh,” tegas Lombok yang didampingi anggota Fraksi Demokrat lainnya Ronald Sampel, Hendry Walukouw dan Kristo Lumentut
(AnggawiryaMega)